Jakarta – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kontainer sering terjadi belakangan ini. Salah satu yang terbaru terjadi pada Selasa, 26 November 2024, di persimpangan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, ketika truk ekspedisi yang dikemudikan oleh Ade Zakarsih (44) menabrak beberapa kendaraan. Akibat kecelakaan ini, dua orang tewas: seorang pengendara motor berinisial A (33) meninggal di lokasi dengan luka parah, sementara pengendara lainnya, AR (36), meninggal di RS Pelni akibat luka di kepala dan kaki. Tiga korban lainnya sedang mendapatkan perawatan medis di RS Pelni Petamburan, Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan Ditlantas Polda Metro Jaya, kecelakaan diduga disebabkan oleh sopir truk yang mengantuk, hingga truk tersebut menerobos lampu merah. Meskipun sempat dikhawatirkan terjadi rem blong, pemeriksaan menyatakan bahwa rem truk berfungsi dengan baik.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, meminta Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk kembali menegakkan jam operasional yang ketat bagi truk yang melintas dari luar Jakarta, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jam larangan operasional truk berlaku di Jalan Tol Dalam Kota dan Jalan Non-Tol Utama pada pagi hari (06.00 – 09.00 WIB) dan sore hari (16.00 – 20.00 WIB), khusus untuk truk dengan lebih dari dua sumbu dan pengangkut barang berbahaya. Pengecualian diberikan untuk truk yang mengangkut barang kebutuhan pokok. Kenneth menekankan bahwa untuk mengurangi kecelakaan, truk besar sebaiknya hanya beroperasi pada malam hari, antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kenneth juga mendorong Dishub Jakarta untuk memperketat pengawasan terhadap truk yang melanggar aturan dimensi dan kapasitas muatan (ODOL), serta mengajak pihak terkait, seperti Kemenhub, Polri, dan asosiasi industri, untuk berkolaborasi guna menjaga keamanan jalan raya.
Selain itu, Kenneth meminta perusahaan ekspedisi di Jakarta untuk meningkatkan keselamatan operasional dengan memastikan truk yang digunakan layak jalan, tidak melebihi kapasitas muatan, dan memastikan sopir cukup istirahat untuk menghindari kelelahan yang bisa menyebabkan kecelakaan. Perusahaan ekspedisi juga harus mematuhi aturan operasional yang berlaku.
Kenneth menegaskan bahwa Dinas Perhubungan perlu melakukan edukasi kepada sopir truk dan perusahaan ekspedisi agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Langkah ini harus dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah, operator logistik, dan pengemudi untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman.
































































