Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan paradigma baru dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial mantan narapidana terorisme (napiter) melalui program Reconnect (Religious Counselors Prison Rehabilitation and Community Reintegration). Program ini menempatkan penyuluh agama sebagai ujung tombak pendampingan agar mantan napiter dapat kembali diterima sebagai bagian utuh dari masyarakat.
Langkah tersebut menjadi upaya memperkuat pendekatan deradikalisasi yang selama ini dinilai lebih banyak bertumpu pada aspek keamanan dan penegakan hukum. Kemenag memandang pendekatan keagamaan yang menyentuh kehidupan sosial masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah mantan napiter kembali terpapar jaringan ekstremisme.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan nama Reconnect dipilih karena mencerminkan tujuan utama program, yakni menghubungkan kembali mantan napiter dengan kehidupan sosial dan kebangsaan secara utuh.
“Reconnect berarti menghubungkan kembali mereka yang telah selesai menjalani hukuman agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat,” ujarnya dalam Konferensi Pers Peaceful Muharam 1448 Hijriah di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut Arsad, selama ini proses reintegrasi mantan napiter masih menghadapi berbagai hambatan. Salah satu penyebabnya adalah pendekatan yang digunakan belum sepenuhnya menyentuh aspek keagamaan dan pembinaan sosial di tingkat akar rumput.
Karena itu, Kemenag akan memulai rangkaian program melalui dialog kebijakan nasional yang bertujuan memetakan berbagai persoalan dalam proses pendampingan mantan napiter.
“Kami ingin melakukan evaluasi terhadap pendekatan yang selama ini digunakan. Apa yang perlu diperbaiki sehingga mereka benar-benar dapat kembali menjadi warga negara yang produktif dan diterima masyarakat,” katanya.
Dialog tersebut menjadi bagian awal dari rangkaian kegiatan Reconnect yang dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Nurani Perdamaian Indonesia pada 22 Juni, 6 Juli, dan 3 Agustus 2026.
Selain dialog kebijakan, Kemenag juga menyiapkan proyek percontohan di Jawa Barat dengan pola pendampingan personal antara penyuluh agama dan mantan napiter.
Melalui konsep one-on-one mentoring, setiap penyuluh agama akan mendampingi satu mantan napiter secara intensif, baik dalam aspek pembinaan keagamaan maupun proses adaptasi sosial di lingkungan masyarakat.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu membangun kembali rasa percaya diri mantan napiter sekaligus mengurangi stigma sosial yang selama ini masih melekat.
“Kami membawa pendekatan keagamaan melalui para penyuluh agama agar mereka kembali menjadi warga biasa yang diterima dan diperlakukan sama seperti masyarakat lainnya,” jelas Arsad.
Tidak hanya fokus pada aspek ideologi, Kemenag juga mulai mengkaji dukungan ekonomi bagi mantan napiter melalui instrumen filantropi Islam.
Salah satu gagasan yang sedang dibahas adalah kemungkinan memasukkan mantan napiter yang kehilangan akses ekonomi dan sosial sebagai kelompok yang dapat menerima bantuan zakat atau mustahik sesuai ketentuan syariah.
Menurut Arsad, dukungan ekonomi menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi karena banyak mantan napiter mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan akibat stigma yang masih melekat.
Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi faktor risiko apabila tidak segera diatasi, sebab keterasingan sosial dan tekanan ekonomi berpotensi dimanfaatkan kembali oleh jaringan ekstremisme.
Karena itu, program Reconnect dirancang tidak hanya sebagai pembinaan ideologi, tetapi juga sebagai strategi membangun kembali hubungan sosial, ekonomi, dan keagamaan mantan napiter secara berkelanjutan.
Pendekatan ini sekaligus menunjukkan bahwa penanggulangan ekstremisme tidak hanya bergantung pada instrumen keamanan, melainkan juga membutuhkan keterlibatan tokoh agama, penyuluh, masyarakat sipil, serta komunitas lokal dalam menciptakan lingkungan yang inklusif.
Di tengah semakin kompleksnya tantangan radikalisme di era digital, upaya reintegrasi sosial yang berbasis kemanusiaan dinilai menjadi investasi penting dalam memperkuat ketahanan masyarakat terhadap penyebaran paham ekstrem.
Melalui Reconnect, Kementerian Agama ingin memastikan bahwa mantan napiter yang telah menjalani proses hukum memiliki kesempatan kedua untuk membangun kehidupan yang lebih baik sekaligus berkontribusi positif bagi bangsa, sehingga proses deradikalisasi tidak berhenti di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi berlanjut hingga mereka benar-benar kembali menjadi bagian dari masyarakat yang damai dan produktif.
































































