Jakarta – Majelis Ulama Indonesia menetapkan empat standar wajib bagi buku dan konten keislaman, termasuk yang beredar di media sosial. Standar ini harus dipenuhi sebelum konten dikonsumsi masyarakat.
Ketua Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman MUI, Endang Soetari, menegaskan bahwa seluruh konten harus melalui proses penilaian yang terukur dan sesuai kaidah.
“Kami menggarisbawahi bagaimana konten itu secara substantif sesuai dengan standar-standar,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Empat standar yang ditetapkan meliputi: Standar dasar keislaman sebagai fondasi utama.
Standar pandangan keislaman dan kenegaraan MUI, termasuk pemetaan aliran.
Standar perundang-undangan agar selaras dengan nilai kebangsaan.
Standar multidisiplin mencakup teknologi, sosiologi, perbukuan, dan kebahasaan.
Endang menegaskan, standar tersebut dirancang untuk memastikan kualitas dan akurasi konten keislaman.
“Konten harus dirumuskan secara maksimal agar proses pentashihan benar-benar profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Selain standar konten, MUI juga menaruh perhatian pada kompetensi pentashih. Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman saat ini bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi untuk merumuskan standar kompetensi yang komprehensif.
“Kompetensi pentashih sedang kami siapkan agar ke depan proses ini memiliki standar yang jelas dan diakui,” ujarnya.
Endang meyakini, dengan sistem yang terstandar dan tenaga tersertifikasi, proses pentashihan akan lebih produktif dan kredibel.
Pemaparan tersebut disampaikan dalam Pelatihan Standarisasi Pentashihan Buku dan Konten Keislaman yang digelar MUI pada 30 April 2026. Kegiatan ini merupakan angkatan keempat, sekaligus mulai melibatkan peserta dari luar internal MUI.
Peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi masyarakat, pesantren, perguruan tinggi Islam, hingga penerbit yang selama ini bermitra dengan MUI.
“Semua pemangku kepentingan kami libatkan agar standar ini bisa diterapkan secara luas,” kata Endang.

































































