Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari penajaman sasaran penerima manfaat hingga evaluasi skema penyalurannya. Pemerintah menargetkan proses kajian tersebut rampung dalam waktu satu bulan sebelum diputuskan langkah kebijakan selanjutnya.
Arahan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas bersama jajaran menteri dan pimpinan BGN di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan Presiden meminta agar manfaat program lebih diprioritaskan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama keluarga pada kelompok desil bawah, wilayah tertinggal, dan daerah dengan prevalensi stunting yang tinggi.
“Betul beliau mengatakan, yang perlu diefisiensikan, yang tidak harus menerima lagi program MBG ya silakan tidak usah menerima lagi. Namun mereka yang berada di desil bawah, di daerah tertinggal, di daerah dengan prevalensi stunting tinggi silakan diberikan,” ujar Agustina.
Menurutnya, evaluasi tersebut bertujuan agar anggaran negara dapat dimanfaatkan secara lebih efektif sekaligus meningkatkan dampak program terhadap perbaikan gizi masyarakat.
Selain penajaman sasaran penerima, Presiden juga meminta BGN mengkaji kemungkinan penyempurnaan mekanisme penyaluran MBG.
Selama ini, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, pelaksanaan program dilakukan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun Presiden membuka ruang agar pemerintah mempelajari alternatif lain yang dinilai dapat meningkatkan efektivitas layanan.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pelibatan kantin sekolah dalam pelaksanaan program, meski Agustina menegaskan usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan.
“Pak Presiden mengatakan silakan dikaji kalau ada alternatif yang lain, boleh. Jadi jangan hanya itu satu-satunya pilihan untuk memberikan skema pelaksanaannya,” jelasnya.
Meski demikian, Presiden mengingatkan seluruh perubahan kebijakan harus disusun berdasarkan kajian yang komprehensif serta memiliki landasan yang kuat.
“Beliau meminta setiap pilihan kebijakan dikaji dengan baik, apa dasarnya dan sebagainya. Nanti datang lagi ke beliau, sampaikan progres untuk kita putuskan,” kata Agustina.
Dalam rapat tersebut, Presiden juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai koordinator pembenahan tata kelola Program MBG.
Menurut Agustina, seluruh kementerian dan lembaga terkait diminta memberikan dukungan kepada BGN agar proses evaluasi berjalan secara terpadu.
“Yang poin paling penting sebenarnya pada rapat tadi adalah Pak Presiden menugaskan seluruh menteri terkait untuk membantu pimpinan BGN dalam melakukan pembenahan. Itu perintah beliau langsung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kementerian yang akan terlibat antara lain Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah instansi lain di bawah koordinasi Menko Pangan.
Evaluasi tidak hanya menyasar penerima manfaat, tetapi juga mencakup tata kelola SPPG, mekanisme distribusi, kualitas layanan, hingga komposisi menu makanan.
Presiden juga meminta seluruh laporan mengenai pelaksanaan MBG, termasuk dugaan penyimpangan dalam operasional SPPG, dijadikan bahan evaluasi agar program berjalan lebih akuntabel dan tepat sasaran.
BGN diberikan waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan kajian tersebut sebelum hasilnya dilaporkan kembali kepada Presiden.
“Kami diberi waktu kurang lebih satu bulan, silakan dikaji lagi,” kata Agustina.
Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah memanfaatkan masa evaluasi tersebut untuk merapikan berbagai aspek pelaksanaan Program MBG.
“Kami minta waktu satu bulan. Satu bulan untuk menyelesaikan, merapikan,” ujarnya.
Setelah proses kajian selesai, hasil evaluasi akan kembali disampaikan kepada Presiden sebagai dasar penetapan kebijakan lanjutan mengenai tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat efektivitas MBG sebagai program strategis nasional, sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan serta didukung sistem pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

































































