Jakarta – Toleransi beragama tidak cukup diwujudkan melalui slogan kerukunan atau kegiatan seremonial. Toleransi harus hadir dalam tindakan nyata, mulai dari menghormati martabat manusia, menolak diskriminasi, hingga memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang setara tanpa memandang agama dan latar belakangnya.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Taufik Damas, dalam Focus Group Discussion (FGD) Multiperspektif Toleransi Beragama di Kompleks Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Selasa (27/10/2026), sebagaimana dikutip dari NU Online.
Menurut Taufik, toleransi yang berlandaskan penghormatan terhadap martabat manusia merupakan fondasi penting untuk menjaga keharmonisan masyarakat sekaligus mencegah penyebaran paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme. Sebab, narasi ekstrem kerap memanfaatkan perbedaan identitas untuk membangun prasangka, mempertajam permusuhan, dan melemahkan persatuan bangsa.
“Saya memandang bahwa toleransi adalah bentuk kesadaran tertinggi bahwa kebenaran yang kita yakini tidak memberikan kita hak untuk merampas martabat orang lain. Iman boleh teguh di dalam dada, tetapi nilai kemanusiaan tidak boleh runtuh akibat fanatisme sempit. Keyakinan agama yang dipegang teguh seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan apalagi merampas hak orang lain yang berbeda keyakinan,” tegas Taufik.
Ia menekankan, keyakinan beragama dan penghormatan terhadap hak orang lain bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Seseorang tetap dapat memegang teguh ajaran agamanya tanpa merendahkan pemeluk agama lain atau membenarkan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok yang berbeda.
Prinsip inilah yang perlu ditanamkan secara berkelanjutan dalam kehidupan bermasyarakat. Toleransi tidak berarti menyeragamkan keyakinan, melainkan membangun kesadaran bahwa setiap orang memiliki hak untuk menjalankan keyakinannya dan hidup secara aman sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang majemuk.
Taufik juga mengingatkan bahwa kerukunan tidak boleh hanya diukur dari tidak adanya konflik terbuka. Kehidupan masyarakat yang tampak tenang belum tentu mencerminkan toleransi yang sehat apabila masih terdapat diskriminasi, ketimpangan perlakuan, atau pembatasan hak terhadap kelompok tertentu.
“Saya menekankan bahwa kerukunan tidak dapat dimaknai sebatas ketiadaan konflik fisik di lapangan semata. Perdamaian tanpa keadilan hanyalah ketenangan semu yang berisiko pecah sewaktu-waktu, sementara toleransi tanpa kesetaraan berisiko menjadi cara halus untuk mempertahankan dominasi pihak tertentu. Toleransi menghendaki penghormatan atas perbedaan sekaligus jaminan bagi setiap individu untuk hidup secara aman tanpa rasa takut akan tindakan diskriminatif,” ujar Taufik.
Pandangan tersebut menempatkan keadilan dan kesetaraan sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya merawat kerukunan. Masyarakat tidak hanya perlu didorong untuk hidup berdampingan, tetapi juga memastikan bahwa perbedaan agama maupun identitas tidak menjadi dasar untuk mengucilkan seseorang dari kehidupan sosial.
Dalam konteks pencegahan radikalisme, pendekatan semacam ini penting karena upaya membangun perdamaian perlu menyentuh persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar meredam perselisihan. Penghormatan terhadap hak, perlakuan yang adil, dan ruang dialog yang terbuka dapat memperkuat hubungan antarkelompok serta mengurangi ruang bagi berkembangnya prasangka.
Taufik menilai agama memiliki peran moral yang besar dalam membangun kehidupan masyarakat yang damai. Nilai-nilai keagamaan semestinya mendorong pemeluknya untuk memperkuat persaudaraan, menolong sesama, serta melindungi mereka yang rentan mengalami diskriminasi.
Menurut dia, kualitas keberagamaan tidak cukup dilihat dari keteguhan seseorang menjalankan ritual atau mempertahankan identitas kelompok. Nilai agama juga perlu tercermin dalam perilaku sehari-hari, terutama dalam cara seseorang memperlakukan orang lain yang berbeda keyakinan dan pandangan.
“Saya berpandangan bahwa nilai keagamaan yang luhur harus tercermin dalam tindakan nyata terhadap sesama manusia. Kemuliaan iman tidak semata-mata diukur dari keteguhan mempertahankan identitas kelompok, tetapi dari kelapangan hati dalam menghormati hak dan martabat orang lain. Dalam konteks Nahdlatul Ulama, toleransi wajib diwujudkan melalui aksi konkret membela kelompok rentan, menolak prasangka intoleran, dan memperjuangkan keadilan tanpa membeda-bedakan latar belakang agama maupun organisasi,” tutur Taufik.
Ia menegaskan bahwa toleransi perlu diterjemahkan ke dalam tindakan yang dapat dirasakan masyarakat. Membela kelompok rentan, menolak prasangka, dan memperjuangkan perlakuan yang adil merupakan beberapa bentuk nyata dari komitmen tersebut.
Dengan demikian, toleransi bukan sikap pasif yang hanya meminta masyarakat menghindari pertengkaran. Toleransi juga menuntut keberanian untuk menolak perlakuan tidak adil serta membangun lingkungan yang memberi ruang bagi setiap orang untuk hidup dengan aman dan bermartabat.
Selain keluarga dan lingkungan masyarakat, perguruan tinggi dinilai memiliki posisi strategis dalam menanamkan nilai toleransi dan moderasi beragama kepada generasi muda. Kampus tidak hanya menjadi tempat memperoleh pengetahuan akademik, tetapi juga ruang pembentukan karakter, pengembangan nalar kritis, dan perjumpaan mahasiswa dari berbagai latar belakang.
Dalam forum tersebut, Taufik menyoroti komitmen kalangan akademisi untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan nilai moderasi beragama dan kesetaraan hak. Mahasiswa perlu memperoleh ruang untuk berdiskusi secara terbuka, menguji informasi, serta memahami perbedaan tanpa harus terjebak dalam sikap saling meniadakan.
Penguatan kemampuan berpikir kritis juga penting agar mahasiswa tidak mudah menerima narasi yang memelintir ajaran agama, menyebarkan kebencian, atau membenturkan satu kelompok dengan kelompok lainnya. Pendidikan toleransi perlu berjalan beriringan dengan pembiasaan dialog, penghargaan terhadap argumentasi, dan kemampuan menyelesaikan perbedaan secara damai.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pencegahan dini terhadap penyebaran ideologi ekstremisme kekerasan di lingkungan pendidikan. Pendekatan edukatif diharapkan dapat memperkuat daya tahan mahasiswa terhadap propaganda yang mengeksploitasi persoalan identitas dan mengarahkan perbedaan menjadi permusuhan.
Taufik berharap nilai toleransi tidak berhenti sebagai wacana di ruang diskusi, melainkan berkembang menjadi kebiasaan dalam kehidupan kampus dan masyarakat. Komitmen perguruan tinggi, organisasi keagamaan, dan berbagai elemen sosial perlu saling melengkapi agar penghormatan terhadap keberagaman semakin mengakar.
Pada akhirnya, menjaga Indonesia dari ancaman intoleransi dan radikalisme membutuhkan lebih dari sekadar seruan persatuan. Diperlukan praktik nyata yang memastikan setiap warga memiliki hak, kesempatan, dan perlindungan yang setara.
“Kita tidak harus berjalan menuju keyakinan yang sama, tetapi kita wajib memastikan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk berjalan dengan aman, adil, dan bermartabat demi terwujudnya kedamaian abadi di bumi Nusantara,” pungkasnya.
































































