Washington – Amerika Serikat pada hari Kamis (09/07) menjatuhkan sanksi kepada tiga pejabat tinggi China yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap minoritas Muslim Uighur. Langkah ini diprediksi akan menambah ketegangan antara Washington dan Beijing.
Washington telah memasukkan Sekretaris Partai Komunis wilayah Xinjiang, Chen Quanguo, yang juga merupakan anggota Politbiro, beserta tiga pejabat tinggi lainnya ke dalam daftar hitam.
Dua pejabat lain yang terkena sanksi penuh adalah Wang Mingshan, direktur dan sekretaris Partai Komunis Biro Keamanan Umum Xinjiang, dan Zhu Hailun, mantan pemimpin senior Komunis di wilayah tersebut.
Washington juga mengatakan tidak akan memberikan visa kepada para pejabat tersebut dan akan membekukan aset mereka di AS. Sedangkan orang keempat yang terkena sanksi adalah mantan pejabat keamanan Huo Liujun, yang secara terpisah tidak dikenai pembatasan visa.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan Amerika Serikat bertindak melawan “pelanggaran yang mengerikan dan sistematis” di wilayah barat China termasuk kerja paksa, penahanan massal, dan kontrol populasi secara paksa.
“Amerika Serikat tidak akan berpangku tangan ketika Partai Komunis China melakukan pelanggaran HAM yang menarget warga Uighur, etnik Kazakh dan anggota kelompok minoritas lainnya di Xinjiang,” kata menteri luar negeri AS Michael Pompeo dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip Reuters, Jumat (10/7).
Pompeo juga mengatakan bahwa Washington juga melarang Chen, Zhu, Wang beserta keluarga dekat mereka, serta pejabat Partai komunis China lain yang tidak disebutkan namanya, untuk melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
Sanksi terhadap empat orang pejabat dan mantan pejabat tersebut juga dijatuhkan oleh Departemen Kontrol Aset Asing (OFAC) di Kementerian Keuangan AS pada hari Kamis. Selain itu, sanksi juga dijatuhkan kepada satu badan pemerintah Cina.
“Amerika Serikat berkomitmen menggunakan seluruh kekuatan keuangannya untuk meminta pertanggungjawaban para pelanggar HAM di Xinjiang dan di seluruh dunia,” ujar Menteri Keuangan AS Steven T. Mnuchin seperti dikutip dari pernyataan pers, Kamis.
Sanksi terhadap para pejabat China ini dijatuhkan berdasarkanGlobal Magnitsky Act, yang memungkinkan pemerintah AS untuk menargetkan pelanggar hak asasi manusia di seluruh dunia dengan membekukan aset mereka di AS, melarang perjalanan ke AS, dan melarang orang Amerika melakukan bisnis dengan mereka. Selain Cina, AS juga pernah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah individu dari Arab Saudi, Rusia, Myanmar dan Korea Utara berdasarkan Global Magnitsky Act.
Pemberian sanksi dari Kementerian Keuangan juga berarti bahwa melakukan transaksi keuangan dengan ketiga orang tersebut di AS akan dikategorikan sebagai tindakan kejahatan.(FER)

































































