Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin menegaskan bahwatindak terorisme bukan jihad untuk berbuat kebaikan. Ia menegaskan terorisme merupakan tindakan yang merusak dan merugikan.
“Terorisme bukanlah jihad yang sifatnya melakukan perbaikan atau ishlâhkarena karakter dasar terorisme adalah merusak atau ifsâd,” kata Wapres dalam peluncuran Pelaksanaan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 di Jakarta, Rabu (16/5/2021).
Dalam pandangan Islam, Kiai Ma’ruf mengatakan, tindakan ekstremisme dan terorismeatas nama agama tergolong perbuatan yang berlebihan dalam beragama. Ia lantas menyinggung bahwa terorisme tak memiliki kaitan dengan seluruh agama mana pun. Bahkan seluruh agama menolak secara tegas tindakanterorisme karena bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Saya juga ingin menegaskan kembali bahwa tidak ada satupun agama yangmengajarkan penganutnya untuk melakukan ekstremisme dan terorisme,” kata Wapres.
Kiai Ma’ruf memprediksi ke depannya Indonesia masih dihadapkan pada ancaman ekstremisme dan radikal terorisme yang bermetamorfosis dalam banyak pola. Salah satunya dengan mengusung pelbagai isu yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
“Ancaman ini telah menciptakan kondisi rawan serta gangguan stabilitas dan keamanan nasional,” kata Wapres
Melihat potensi itu, Wapres menegaskan Pemerintah memiliki komitmen dan dasar hukum yang kuat untuk melakukan pencegahan dan penindakan tindakan terorisme. Salah satunya tertuang dalam amanat Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun2018.
Tak hanya itu, Wapres mencatat pemerintah pada awal tahun 2021 yang lalu, menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Tujuan kebijakan itu, kata dia, untuk meningkatkan pelindungan atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
“Ini sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata KH Ma’ruf Amin.































































