Cilegon – Tiga pengedar tembakau sintetis ditangkap oleh polisi di Cilegon dan Serang, Banten. Mereka mengaku memperoleh barang terlarang tersebut melalui media sosial.
Ketiga tersangka, MAH (18), MAM (20), dan YDS (23), ditangkap di Jalan Kembar, Cilegon, saat sedang membawa tembakau sintetis untuk diedarkan pada Senin (7/10/2024) pukul 04.00 WIB.
“Anggota Satresnarkoba dan unit Street Crime Polres Cilegon menangkap MAH dan MAM yang sedang menyimpan dan menyebarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Penggeledahan menemukan satu paket plastik berisi 15 bungkus tembakau sintetis yang dibungkus lakban cokelat di saku celana MAH,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, pada Kamis (10/10).
Kedua pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa mereka mendapatkan tembakau sintetis dari YDS di Kota Serang. Menurut Agafe, MAH dan MAM diperintah oleh YDS untuk mendistribusikan barang tersebut.
“MAH dan MAM mengaku menerima narkotika dari YDS dan, berdasarkan perintahnya, mereka menyimpan dan menyebarkan tembakau sintetis dengan bayaran Rp 250 ribu per minggu,” tambahnya.
Polisi kemudian menangkap YDS di Lontar, Kota Serang, dan menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis, timbangan digital, serta bungkus plastik di kontrakannya.
“Anggota Satresnarkoba Polres Cilegon mengembangkan kasus di Serang dan berhasil menangkap YDS di Jl Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, sekitar pukul 06.00 WIB. Ditemukan 27 bungkus tembakau sintetis, 1 timbangan digital, dan 3 bungkus plastik klip,” ujarnya.
YDS mengaku memperoleh barang tersebut melalui Instagram dengan harga Rp 3.900.000 dan mendistribusikannya ke berbagai wilayah di Cilegon dan Serang.
“YDS mengatakan bahwa ia mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari aplikasi Instagram,” tutupnya.
































































