Jakarta – Polda Metro Jaya menyita berbagai barang bukti terkait dugaan kasus mafia akses situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp 73 miliar.
“Ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa uang tersebut terdiri dari beberapa mata uang, yaitu Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), dan Dolar Singapura (SGR).
“Rinciannya, Rp 35.792.110.000 dalam bentuk rupiah, 2.955.779 Dolar Singapura senilai Rp 35.043.272.457, dan 183.500 Dolar AS atau setara dengan Rp 2.888.106.500,” ujar Ade.
Selain uang tunai, polisi juga menyita 215 gram emas, senjata api, 20 lukisan, serta berbagai barang lainnya. Saat ini, kepolisian masih mendalami lebih lanjut kasus ini.
“Dari 15 tersangka, penyidik telah menyita berbagai barang bukti seperti 34 unit ponsel, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, 4 bangunan, 2 senjata api, 1 motor, dan 215,5 gram logam mulia,” jelas Ade.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 15 tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Tiga tersangka utama, yaitu AK, AJ, dan A, diketahui mengoperasikan ‘kantor satelit’ di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Dua orang lainnya, yaitu A dan M, saat ini berstatus buron.
































































