Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tetap menjadi kebutuhan strategis bagi Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas gizi anak sekaligus mempersiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. Namun, keberlanjutan program tersebut harus dibarengi dengan penguatan tata kelola, sistem pengawasan, dan akuntabilitas di setiap tahapan pelaksanaannya.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG seharusnya dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh, bukan menjadi alasan menghentikan program yang menyangkut kepentingan jutaan anak Indonesia.
“Program ini harus diselamatkan. Tetapi menyelamatkan MBG bukan berarti membela semua keputusan Badan Gizi Nasional (BGN),” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Iskandar, sejumlah insiden yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan di beberapa daerah menunjukkan perlunya peningkatan standar pengawasan, terutama pada proses pengolahan dan distribusi makanan.
Ia menilai dapur menjadi titik paling krusial dalam rantai pelaksanaan program karena seluruh proses, mulai dari penerimaan bahan baku, pencucian, pengolahan, penyimpanan, pengemasan hingga distribusi, berlangsung di lokasi tersebut.
Karena itu, setiap dapur MBG perlu memiliki sistem pengendalian mutu yang jelas dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang terukur pada setiap tahapan produksi.
“Program sebesar MBG tidak boleh hanya mengandalkan niat baik. Ia harus mengandalkan sistem. Niat baik tanpa standar bisa menjadi kelalaian massal,” tegasnya.
Selain aspek operasional, Iskandar juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap tata kelola kelembagaan menyusul proses hukum yang tengah berlangsung terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, persoalan yang terjadi bukan sekadar menyangkut individu, melainkan menjadi indikator adanya kelemahan sistem yang membuka ruang konflik kepentingan.
“Jika dugaan itu terbukti di pengadilan, maka ia bukan hanya perkara pidana tiga orang. Ia adalah cermin bahwa tata kelola program sejak hulu memang membuka ruang konflik kepentingan,” katanya.
IAW mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap implementasi MBG, termasuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia, memperbaiki mekanisme pengawasan, serta meningkatkan transparansi kepada publik.
Bagi Iskandar, yang perlu dijaga bukan hanya keberlangsungan program, tetapi juga integritas dalam pengelolaannya agar tujuan mulia pemenuhan gizi masyarakat tidak tercoreng oleh praktik penyimpangan.
“Yang dipersoalkan adalah apakah kemuliaan itu dikelola dengan cara yang bersih, aman, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, ukuran keberhasilan MBG tidak cukup dilihat dari banyaknya dapur yang beroperasi atau besarnya anggaran yang terserap, melainkan dari kualitas tata kelola serta manfaat nyata yang diterima masyarakat.
“MBG bukan sekadar soal nasi, telur, susu, dan sayur. Ia adalah ujian negara tentang apakah Indonesia mampu mengubah pajak rakyat menjadi gizi rakyat, bukan menjadi rente, mark-up, dan perkara pidana,” tutupnya.

































































