Jakarta – SETARA Institute merespons usulan politikus PDIP, Deddy Sitorus, yang mengusulkan agar Polri berada di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyebut gagasan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi.
“Usulan ini perlu dilihat sebagai peringatan keras terhadap kualitas demokrasi dan integritas Pilkada serentak 2024. Namun, mengembalikan posisi Polri di bawah TNI seperti era Orde Baru adalah langkah yang salah dan melanggar konstitusi,” tegas Hendardi dalam pernyataan tertulis, Minggu (1/12/2024).
Hendardi merujuk Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD 1945, yang mengatur bahwa keamanan rakyat menjadi tanggung jawab Polri sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Ia menekankan bahwa Polri seharusnya tetap berada langsung di bawah presiden sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Polri.
“Pemisahan antara TNI dan Polri adalah hasil reformasi yang diatur dalam TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan harus dipertahankan. Usulan semacam ini dapat membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu yang ingin merusak tata kelembagaan negara,” jelasnya.
Lebih jauh, Hendardi mengungkapkan bahwa hasil riset Desain Transformasi Polri oleh SETARA Institute menekankan pentingnya reformasi kinerja Polri tanpa mengubah struktur kelembagaan. Riset itu merekomendasikan penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan yang efektif.
Selain itu, Hendardi mendorong revisi regulasi Pemilu dan Pilkada untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Ia juga menekankan perlunya memastikan ketidaknetralan ASN, TNI, dan Polri dianggap sebagai tindak pidana, demi menjaga netralitas dan memperkuat demokrasi.
































































