Surabaya — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak hanya berdampak pada peningkatan gizi anak sekolah, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Di Surabaya, keberadaan ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diproyeksikan mampu menyerap ribuan tenaga kerja lokal.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyebut idealnya Kota Surabaya memiliki sekitar 177 unit dapur SPPG. Jika target tersebut tercapai, program ini diperkirakan bisa menyerap lebih dari 8.000 tenaga kerja.
“Program MBG di Surabaya sudah berjalan cukup baik. Kalau 177 dapur bisa terwujud, penyerapan tenaga kerja lokal bisa mencapai sekitar 8.300 orang,” ujarnya, Senin (26/1/2025).
Ia menilai program MBG memiliki manfaat luas karena pemerintah pusat saat ini mendistribusikan puluhan juta paket makanan bergizi setiap hari kepada siswa sekolah di seluruh Indonesia. Menurutnya, aspek ini perlu dilihat sebagai peluang strategis bagi ekonomi lokal.
Yona juga mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Surabaya untuk terlibat sebagai mitra penyedia makanan. Namun, ia menegaskan seluruh pelaku usaha harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
“UMKM harus ikut bergerak, tapi tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Program ini belum maksimal karena ada kendala teknis, terutama keterbatasan lahan di kota besar seperti Surabaya,” katanya.
Sebagai kota metropolitan dengan tingkat kepadatan tinggi, Surabaya dinilai membutuhkan kebijakan teknis khusus dari pemerintah pusat, terutama dari Badan Gizi Nasional (BGN), agar pelaksanaan MBG tetap sesuai target nasional. Diskresi teknis diperlukan agar keterbatasan ruang tidak menghambat distribusi layanan gizi.
Terkait polemik sengketa lahan yang mencuat di publik, Yona menegaskan persoalan tersebut tidak terkait dengan program MBG. Ia meminta masyarakat melihat isu tersebut secara proporsional sebagai sengketa hukum terpisah dari kebijakan nasional.
“Pendirian dapur SPPG memiliki mekanisme yang jelas dan tidak bisa dikaitkan dengan sengketa lahan tertentu. Tidak ada penunjukan vendor secara sepihak,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa program MBG tidak boleh dipersepsikan sebagai perampasan hak warga. Setiap pendirian fasilitas harus taat hukum dan tidak boleh melanggar aturan. DPRD Surabaya, lanjut Yona, siap menerima aduan masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian sesuai jalur hukum yang berlaku.
































































