KUPANG – Perlindungan anak dari ancaman intoleransi, radikalisme, ekstremisme berbasis kekerasan, dan terorisme tidak bisa hanya mengandalkan aparat keamanan. Keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat perlu bergerak bersama untuk memastikan anak memiliki lingkungan yang aman sekaligus kemampuan menyaring informasi di tengah derasnya arus konten digital.
Komitmen tersebut diperkuat Pemerintah Kota Kupang melalui kegiatan sosialisasi pencegahan radikalisme dan terorisme dalam upaya perlindungan anak tingkat Kota Kupang di Hotel On The Rock, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Densus 88 Antiteror Polri, Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), unsur pemerintah, serta kalangan akademisi.
Kepala DP3A Kota Kupang, dr. Marsiana Halek, mengatakan anak merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus karena masih berada dalam tahap perkembangan dan pembentukan karakter. Paparan informasi yang tidak sesuai dengan usia, termasuk konten yang mengandung intoleransi dan glorifikasi kekerasan, dapat menjadi tantangan bagi tumbuh kembang anak.
“Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah memperluas akses anak terhadap berbagai konten, termasuk konten yang mengandung unsur radikalisme dan ekstremisme berbasis kekerasan yang dapat mengarah pada tindakan terorisme,” katanya.
Menurut Marsiana, kemudahan akses internet harus diimbangi dengan pendampingan dan pendidikan yang memadai. Anak perlu dibekali kemampuan berpikir kritis agar mampu membedakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari konten manipulatif, propaganda, maupun ajakan yang mengarah pada kekerasan.
Ia juga memaparkan data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tahun 2026 yang, menurutnya, mencatat sebanyak 620 anak terpapar paham kekerasan dan radikalisme melalui media sosial serta ruang digital. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di era digital membutuhkan perhatian serius dan langkah pencegahan yang berkelanjutan.
Upaya pencegahan, lanjut Marsiana, tidak cukup dilakukan setelah anak terlanjur terpengaruh. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu membangun sistem perlindungan yang memungkinkan potensi kerentanan dikenali lebih awal, disertai pendampingan yang tepat dan tidak memberikan stigma kepada anak.
Karena itu, keterlibatan satuan pendidikan, aparat keamanan, tokoh agama, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat menjadi sangat penting. Setiap pihak memiliki peran berbeda, tetapi saling melengkapi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak secara sehat, aman, dan inklusif.
Sekolah, misalnya, dapat memperkuat literasi digital, pendidikan toleransi, dan kemampuan siswa menyikapi perbedaan. Keluarga berperan membangun komunikasi terbuka agar anak merasa nyaman menceritakan pengalaman maupun konten yang ditemuinya di internet. Sementara itu, pemerintah dan lembaga terkait perlu memastikan tersedianya edukasi serta mekanisme pendampingan ketika ditemukan indikasi paparan konten berbahaya.
Marsiana menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran peserta mengenai bahaya intoleransi, radikalisme, ekstremisme berbasis kekerasan, dan terorisme. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah preventif untuk memperkuat ketahanan anak dan lingkungan sosialnya terhadap berbagai pengaruh negatif.
Ia menegaskan pentingnya kerja sama antarpemangku kepentingan untuk mewujudkan perlindungan anak yang menyeluruh.
“Untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Kupang, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang aman, toleran, inklusif, dan ramah anak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap kegiatan tersebut dapat memperluas pemahaman peserta mengenai potensi ancaman radikalisme dan terorisme terhadap anak. Koordinasi antarinstansi juga diharapkan semakin kuat, khususnya dalam mencegah perekrutan dan pengaruh ekstremisme berbasis kekerasan terhadap anak.
Melalui kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Kota Kupang berharap upaya perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif, baik di lingkungan keluarga dan sekolah maupun di ruang digital. Pendekatan yang mengedepankan edukasi, pendampingan, literasi digital, dan penghormatan terhadap keberagaman menjadi fondasi penting untuk mencegah penyebaran paham kekerasan sekaligus menjaga hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara aman.
Perlindungan anak pada akhirnya bukan semata-mata persoalan keamanan, melainkan juga investasi bagi masa depan masyarakat. Anak-anak yang tumbuh dengan rasa aman, kemampuan berpikir kritis, dan sikap menghargai perbedaan diharapkan menjadi generasi yang tangguh, toleran, serta mampu menjaga persatuan bangsa.
































































