Jakarta — Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah memastikan bahwa seluruh korban peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara akan mendapatkan pendampingan psikologis, termasuk anak yang diduga menjadi pelaku.
“Termasuk anak terduga pelaku juga harus tetap mendapatkan pendampingan psikologis,” ujar Margaret usai menjenguk para korban di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Senin (10/11/2025).
Margaret menegaskan, meski proses hukum tetap berjalan di bawah kewenangan kepolisian, anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap diperlakukan sesuai prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif.
“Karena pelaku masih berusia anak, perlakuan hukumnya tentu berbeda. KPAI tidak akan ikut dalam proses hukum, namun memastikan hak-hak anak tetap terlindungi,” jelasnya.
Ia menuturkan, KPAI telah memulai pendampingan psikologis bagi para siswa korban secara daring, mengingat sebagian besar dari mereka masih belum memungkinkan untuk kembali ke sekolah.
“Untuk anak-anak yang mengalami trauma berat, pendampingan akan dilakukan secara khusus. Yang penting, pihak sekolah atau keluarga segera melaporkan jika membutuhkan layanan tambahan,” kata Margaret.
Margaret juga mengajak masyarakat untuk menunjukkan empati dan tidak menghakimi, baik terhadap korban maupun keluarga anak terduga pelaku.
“Anak adalah korban dari banyak faktor—lingkungan, tekanan, maupun kurangnya perhatian. Kita perlu hadir dengan kasih, bukan caci,” ucapnya dengan nada lembut.
Hingga Senin (10/11/2025), 29 korban ledakan masih menjalani perawatan di tiga rumah sakit berbeda. Data dari Posko Pelayanan RSIJ Cempaka Putih mencatat, dari total 96 korban yang sempat dirawat, 67 orang telah dipulangkan, sementara sisanya masih dalam pemulihan.
Peristiwa ini, kata Margaret, menjadi pengingat pentingnya pendidikan karakter dan pembinaan spiritual di sekolah agar anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih, dan jauh dari kekerasan.
“Anak-anak adalah amanah Tuhan. Mereka butuh teladan, bukan tekanan; butuh perhatian, bukan penghakiman,” pungkasnya.

































































