Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyalurkan bantuan rehabilitasi dan psikososial kepada 163 korban tindak pidana terorisme sepanjang tahun 2025. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dan beasiswa pendidikan sebagai bagian dari upaya pemulihan berkelanjutan bagi para penyintas.
Kepala BNPT Eddy Hartono menegaskan, langkah tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak korban terorisme.
“Pemberian bantuan ini dilakukan melalui berbagai mekanisme. Ada yang disalurkan lewat LPSK berdasarkan putusan pengadilan, dan ada pula melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti BUMN, Danantara, serta perusahaan swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” ujar Eddy dalam Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia 2025, Selasa.
Ia menjelaskan, bantuan rehabilitasi diberikan karena sejumlah korban mengalami luka permanen yang memerlukan pembiayaan pengobatan jangka panjang, selain dukungan pemulihan psikologis dan sosial.
Selain bantuan langsung, BNPT juga menjalankan pemenuhan hak korban terorisme masa lalu melalui proses identifikasi di 12 provinsi. Dari proses tersebut, BNPT telah menerbitkan 80 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103.
Putusan MK tersebut memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu menjadi 10 tahun, dari sebelumnya hanya lima tahun.
“Dengan putusan ini, kami memiliki ruang untuk kembali mendata korban-korban yang belum mendapatkan rehabilitasi. Pendataan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Eddy.
BNPT menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan dan pemulihan korban terorisme. Fokus kebijakan diarahkan pada lima pilar utama, yakni pencapaian target penetapan korban sesuai batas waktu putusan MK hingga 2028, digitalisasi layanan dan sistem pendataan korban, penguatan jejaring layanan medis serta psikologis, peningkatan kualitas pendampingan psikososial, serta penyusunan standar nasional layanan pemulihan korban terorisme bersama para pemangku kepentingan.
































































