Oleh: Ibrahim Mahfouz
Ramadan selalu menghadirkan dua lanskap sekaligus: lanskap spiritual dan lanskap sosial. Di satu sisi, umat Islam menjalankan ibadah puasa sebagai jalan pensucian diri; di sisi lain, masyarakat diuji untuk memperkuat solidaritas, empati, dan keberpihakan pada yang lemah. Dalam konteks inilah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan relevansinya.
Namun, di tengah semangat itu, muncul anggapan yang menyebut MBG “haram” karena dibagikan saat Ramadan, atau karena dianggap mengganggu ibadah puasa. Opini ini perlu dijawab dengan kepala dingin, argumentasi rasional, serta pijakan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan yang utuh.
Tulisan ini berupaya membedahnya: bagaimana MBG justru sejalan dengan semangat Ramadan, bagaimana penyesuaian teknis dapat menjaga kekhusyukan ibadah, dan mengapa stigma “haram” tidak memiliki dasar yang kuat.
Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Ia adalah madrasah pembentuk empati. Ketika seseorang merasakan lapar, ia diingatkan pada mereka yang setiap hari hidup dalam kekurangan. Maka zakat, infak, sedekah, dan berbagi takjil menjadi tradisi yang menguat setiap Ramadan.
MBG, dalam kerangka kebijakan publik, memiliki semangat serupa: memastikan anak-anak sekolah—terutama dari keluarga kurang mampu—mendapat asupan gizi yang layak. Dalam banyak kasus, makanan di sekolah adalah satu-satunya makanan bergizi yang mereka terima dalam sehari.
Jika Ramadan mengajarkan kepedulian terhadap yang lapar, mengapa program yang bertujuan mencegah kelaparan dan kekurangan gizi justru dianggap bertentangan dengan semangatnya?
Dalam khazanah fikih, terdapat konsep maslahah—kemanfaatan umum yang menjadi pertimbangan hukum. Tujuan syariat (maqashid syariah) antara lain menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan menjaga akal (hifz al-‘aql). Kecukupan gizi berkaitan langsung dengan dua tujuan tersebut.
Anak yang kekurangan gizi rentan sakit, sulit berkonsentrasi, dan tertinggal secara akademik. Dalam jangka panjang, itu berdampak pada kualitas sumber daya manusia bangsa. Program MBG hadir untuk memotong rantai tersebut.
Menilai MBG sebagai “haram” tanpa melihat tujuan dan dampaknya berarti memisahkan hukum dari konteks kemaslahatan.
Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah pembagian makanan di siang hari dianggap mengganggu siswa yang berpuasa. Namun dalam praktiknya, banyak sekolah telah melakukan penyesuaian: Pembagian dilakukan menjelang waktu pulang dan makanan bisa dibawa pulang untuk berbuka.
Untuk siswa non-Muslim, distribusi tetap memperhatikan sensitivitas suasana Ramadan.
Di berbagai daerah, termasuk yang diatur melalui kebijakan teknis BGN, pembagian MBG selama Ramadan mengikuti edaran resmi agar tidak berbenturan dengan ibadah.
Puasa adalah kewajiban individual bagi Muslim yang memenuhi syarat. Kehadiran makanan di sekitar orang yang berpuasa tidak otomatis membatalkan atau mengurangi nilai puasanya. Justru di situlah letak ujian kesabaran dan pengendalian diri.
Haram: Istilah Berat yang Tak Boleh Sembarangan
Dalam Islam, label “haram” bukan perkara ringan. Ia merujuk pada sesuatu yang secara tegas dilarang oleh dalil yang jelas. Mengharamkan sesuatu tanpa dasar yang kuat justru termasuk tindakan yang dilarang.
Apakah memberi makan anak sekolah itu dilarang?
Apakah memastikan kecukupan gizi generasi muda bertentangan dengan ajaran Islam?
Tidak ada dalil yang menyatakan program pemenuhan gizi bagi anak sebagai perbuatan haram. Sebaliknya, banyak ajaran yang menekankan pentingnya menjaga kesehatan, memberi makan yang lapar, dan menyejahterakan masyarakat.
Dalam perspektif kebangsaan, MBG juga sejalan dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kerap menekankan pentingnya kebijakan publik yang berakar pada nilai Pancasila.
Ramadan sendiri tidak bertentangan dengan nilai kebangsaan. Ia justru memperkaya praktik gotong royong dan solidaritas sosial. Maka ketika MBG dijalankan dengan sensitivitas terhadap ibadah, sesungguhnya ia menjadi titik temu antara nilai agama dan nilai negara.
Di era media sosial, opini mudah viral. Potongan video pembagian makanan di siang hari bisa disebarkan tanpa konteks, lalu diberi narasi provokatif. Di sinilah pentingnya literasi publik.
Program sebesar MBG tentu tidak sempurna. Evaluasi teknis selalu diperlukan: kualitas makanan, distribusi, transparansi anggaran. Kritik terhadap aspek manajerial sah dan perlu. Namun menggesernya menjadi isu kehalalan tanpa dasar adalah lompatan logika yang berbahaya.
Ramadan justru bisa menjadi momentum memperkuat edukasi gizi. Anak-anak belajar bahwa sahur dan berbuka harus memperhatikan keseimbangan nutrisi. MBG dapat disinergikan dengan edukasi tentang: Pentingnya protein untuk daya tahan tubuh, cukup cairan agar tidak dehidrasi, menghindari makanan ultra-proses berlebihan.
Dengan demikian, MBG tidak sekadar membagikan makanan, tetapi juga membangun kesadaran hidup sehat.
Setiap kebijakan publik akan diuji oleh persepsi. Namun Ramadan mengajarkan husnuzan—berprasangka baik—selama tidak ada bukti sebaliknya. Jika ada kekurangan dalam pelaksanaan MBG, perbaiki mekanismenya. Jika ada kekeliruan teknis, luruskan prosedurnya.
Tetapi jangan mudah melabeli “haram” pada sesuatu yang esensinya adalah memberi makan dan menjaga kesehatan generasi.
Semangat Ramadan adalah merangkul yang lemah dan memperkuat solidaritas. Semangat MBG adalah memastikan tidak ada anak bangsa yang belajar dalam keadaan lapar dan kurang gizi.
Keduanya tidak bertentangan. Justru bisa saling menguatkan.
Menepis anggapan MBG haram bukan berarti menutup ruang kritik. Sebaliknya, ini adalah ajakan untuk menempatkan kritik pada proporsinya: berbasis data, berbasis dalil, dan berbasis kepentingan terbaik bagi anak-anak Indonesia.
Pada akhirnya, yang perlu kita jaga bukan hanya perut yang kenyang, tetapi juga hati yang lapang dan pikiran yang jernih. Ramadan mengajarkan itu. MBG, bila dijalankan dengan bijak, dapat menjadi salah satu ikhtiar nyata mewujudkannya.
































































