JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membantah kabar pengadaan sejumlah barang seperti kaos kaki, laptop, dan alat makan dalam jumlah besar untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan informasi yang beredar di publik tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya laptop 32.000 unit dan alat makan senilai Rp4 triliun sama sekali tidak benar,” kata Dadan dalam keterangan resmi, Senin (13/4/2025).
Dadan menjelaskan pengadaan dilakukan sesuai kebutuhan operasional di lapangan dan tidak dalam jumlah fantastis. Sepanjang 2025, kata dia, pengadaan laptop di lingkungan BGN hanya sebanyak 5.000 unit.
Selain itu, pengadaan alat makan dilakukan khusus untuk 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pengadaan alat makan hanya untuk 315 SPPG yang dibiayai APBN dengan pagu sekitar Rp215 miliar,” ujarnya.
Ia merinci pagu pengadaan alat makan sebesar Rp89,32 miliar dengan realisasi sekitar Rp68,94 miliar. Menurutnya, realisasi tersebut menunjukkan pelaksanaan pengadaan dilakukan secara efisien dan tidak melampaui anggaran yang telah ditetapkan.
Selain alat makan, pengadaan alat dapur juga dilakukan untuk mendukung operasional SPPG. Untuk kebutuhan tersebut, pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp252,42 miliar dengan realisasi sekitar Rp245,81 miliar.
Dadan menegaskan seluruh pengadaan dilakukan secara terukur dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing SPPG. Ia memastikan tidak ada pemborosan anggaran sebagaimana klaim yang beredar.
Sementara itu, terkait pengadaan kaos kaki, Dadan menyatakan BGN tidak melakukan pengadaan secara langsung. Ia menjelaskan kaos kaki merupakan bagian dari perlengkapan peserta pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
“Untuk kaos kaki, itu bukan pengadaan di BGN. Itu diberikan saat pendidikan SPPI sebagai bagian dari perlengkapan peserta yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan,” jelasnya.
Ia menambahkan pelaksanaan pendidikan SPPI dilakukan di Universitas Pertahanan dengan anggaran dari BGN melalui mekanisme swakelola tipe 2. Dalam skema tersebut, pelaksanaan kegiatan termasuk pengadaan perlengkapan dilakukan oleh pihak kampus.
“Jadi perlu dipahami bahwa pengadaan tersebut bukan dilakukan langsung oleh BGN, melainkan oleh Unhan dalam rangka pelaksanaan pendidikan SPPI,” kata Dadan.
Dadan menegaskan seluruh penggunaan anggaran negara di lingkungan BGN telah melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan pelaksanaan Program MBG tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
































































