Padang – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menekankan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah melalui pendekatan promotif dan partisipatif yang melibatkan seluruh warga satuan pendidikan. Strategi tersebut dinilai lebih efektif dalam membangun budaya sekolah yang aman sekaligus ramah bagi peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan pendekatan tersebut saat kunjungan kerja di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (18/4/2026). Dalam agenda itu, ia juga meresmikan ruang kelas darurat di SD Negeri 05 Batang Anai.
“Kebijakan kami adalah mencegah kekerasan dengan pendekatan promotif dan partisipatif,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan humanis menjadi kunci untuk menciptakan suasana belajar yang nyaman dan menyenangkan bagi siswa. Salah satu implementasinya dilakukan melalui pembiasaan nilai kebersamaan, termasuk penggunaan lagu bertema persahabatan seperti “Rukun Sama Teman” yang dinyanyikan pelajar di sekolah.
Lagu tersebut diharapkan membantu anak-anak menginternalisasi nilai saling menghargai, sekaligus menumbuhkan budaya interaksi yang positif di lingkungan pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat ekosistem sekolah agar bebas dari kekerasan dan menciptakan ruang belajar yang kondusif.
“Permendikdasmen ini bagaimana kita menciptakan lingkungan sekolah yang aman secara fisik, aman secara spiritual, aman secara intelektual, dan aman secara sosial,” jelasnya.
Upaya lain yang dilakukan yakni penerbitan edaran bersama tiga kementerian, yaitu Kemendikdasmen, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, terkait pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia pada setiap upacara bendera.
Ikrar tersebut memuat lima nilai utama, yakni belajar dengan baik, mencintai orang tua, menghormati guru, rukun dengan teman, serta mencintai tanah air Indonesia. Nilai-nilai itu diharapkan menjadi fondasi pembentukan karakter pelajar sejak dini.
Abdul Mu’ti menegaskan seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan budaya sekolah yang ramah dan inklusif. Dengan lingkungan yang aman dan nyaman, siswa diharapkan dapat belajar secara optimal sekaligus berkembang secara sosial dan emosional. (Ant)

































































