Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 2 Juni 2026, setiap dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memprioritaskan pelayanan kepada kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN. Dalam aturan baru itu, setiap SPPG wajib melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Deputi Tauwas BGN Dadang Hendrayuda mengatakan kebijakan ini dibuat agar kelompok yang paling rentan terhadap masalah gizi dan stunting benar-benar menjadi prioritas utama program MBG.
“Surat edaran ini kami keluarkan untuk memastikan pelayanan gizi bagi kelompok 3B berjalan optimal dan konsisten di seluruh wilayah,” ujar Dadang, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, hasil inspeksi mendadak di sejumlah daerah menunjukkan masih banyak dapur MBG yang belum memenuhi target pelayanan kelompok rentan tersebut.
BGN bahkan menemukan beberapa SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Padahal sebelumnya kami sudah menetapkan target pelayanan sampai 500 penerima manfaat kelompok 3B,” katanya.
Karena itu, BGN kini menetapkan batas minimal baru sebanyak 300 penerima manfaat di setiap dapur MBG. Aturan tersebut disertai ancaman sanksi tegas bagi pengelola yang tidak mematuhi ketentuan.
Bagi yayasan maupun mitra pengelola SPPG yang melanggar, BGN akan menjatuhkan sanksi suspend kategori mayor berupa penghentian sementara operasional dapur MBG.
Tak hanya itu, insentif harian sebesar Rp6 juta juga akan dihentikan sementara sampai pengelola mampu membuktikan pemenuhan kuota pelayanan kelompok 3B.
“Karena sanksinya suspend mayor, maka insentif Rp6 juta per hari otomatis tidak diberikan sampai kewajiban pelayanan dipenuhi,” tegas Dadang.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, setiap Kepala SPPG diwajibkan menyampaikan laporan berkala mengenai capaian pelayanan kelompok 3B kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas BGN.
Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi sebagai dasar evaluasi kepatuhan masing-masing dapur MBG.
Meski demikian, BGN tetap membuka ruang klarifikasi bagi pengelola sebelum sanksi dijatuhkan sesuai prosedur administratif yang berlaku.
Dadang menegaskan aturan tersebut bersifat wajib dan mulai berlaku efektif pada 2 Juni 2026.
“Yang jelas, pelayanan minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B wajib dilaksanakan,” ujarnya.
BGN menilai fokus pada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sangat penting karena kelompok tersebut menjadi yang paling rentan mengalami kekurangan gizi dan stunting.
Melalui pengetatan aturan ini, pemerintah berharap manfaat program MBG benar-benar menyentuh kelompok yang paling membutuhkan sekaligus memperkuat upaya pencegahan stunting nasional.

































































