Lombok Barat – Upaya pencegahan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) terus diperkuat melalui jalur pendidikan keagamaan. Satgaswil Nusa Tenggara Barat (NTB) Anti Teror Densus 88 Mabes Polri menggandeng Pondok Pesantren Nurul Haramain NWDI Narmada, Lombok Barat, untuk memberikan edukasi kepada ratusan santri mengenai bahaya paham ekstrem yang dapat mengancam persatuan bangsa.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Putri Pondok Pesantren Nurul Haramain pada Jumat (19/6/2026) itu diikuti sekitar 700 santri dan santriwati. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari langkah preventif dalam memperkuat ketahanan generasi muda sekaligus menanamkan nilai-nilai kebangsaan di lingkungan pesantren.
Humas Pondok Pesantren Nurul Haramain, Ustadz H. Rianto, menegaskan bahwa penguatan wawasan kebangsaan perlu terus dilakukan agar para santri memiliki pemahaman yang utuh mengenai pentingnya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang tidak hanya memahami ajaran agama secara mendalam, tetapi juga memiliki komitmen terhadap persatuan dan toleransi.
“Paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme tidak boleh dibiarkan berkembang. Santri harus memiliki bekal pengetahuan yang cukup untuk mengenali dan menolak paham-paham tersebut,” ujarnya.
Dalam sesi materi, narasumber dari Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, IPDA Embun Hariadi, menjelaskan bahwa intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme merupakan rangkaian yang saling berkaitan.
Ia menggambarkan intoleransi sebagai akar persoalan yang membuat seseorang sulit menerima perbedaan. Jika dibiarkan, sikap tersebut dapat berkembang menjadi radikalisme yang mendorong penolakan terhadap sistem yang sah, hingga akhirnya bermuara pada tindakan terorisme berupa kekerasan yang dilandasi motif ideologis.
Karena itu, menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak tahap awal sebelum berkembang menjadi ancaman yang lebih besar.
Embun juga mengingatkan adanya berbagai bentuk radikalisme yang perlu diwaspadai masyarakat. Selain radikalisme yang membenarkan penggunaan kekerasan atas nama agama, terdapat pula paham yang berupaya mengganti dasar negara serta keyakinan eksklusif yang mudah menyalahkan kelompok lain.
Di era digital, tantangan tersebut semakin kompleks karena penyebaran ideologi ekstrem dapat dilakukan melalui media sosial dan berbagai platform daring yang mudah diakses generasi muda.
Selain membahas definisi dan karakteristik IRET, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai faktor penyebab, pola penyebaran, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.
Kegiatan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat harmoni sosial, budaya, dan kehidupan beragama sebagaimana tercantum dalam Asta Cita. Melalui pendekatan edukatif, santri diharapkan mampu menjadi agen perdamaian yang aktif menyebarkan nilai toleransi, moderasi beragama, dan semangat persatuan.
Dengan keterlibatan pesantren sebagai mitra strategis, pencegahan radikalisme tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada penguatan pemahaman keagamaan yang moderat dan berwawasan kebangsaan, sehingga generasi muda memiliki daya tangkal terhadap berbagai pengaruh ekstrem yang berkembang di masyarakat maupun ruang digital.
































































