MADIUN — Memenjarakan seseorang karena terorisme adalah satu hal. Mengembalikannya ke masyarakat sebagai warga negara yang bisa hidup berdampingan adalah persoalan yang jauh lebih rumit.
Itulah pekerjaan rumah yang kini dihadapi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, setelah menerima pemindahan seorang narapidana terorisme berinisial DNH.
Bagi Lapas Madiun, kehadiran DNH bukan sekadar menambah daftar penghuni. Ini adalah ujian bagi sistem pemasyarakatan: apakah penjara hanya berfungsi sebagai tempat menghukum, atau juga sebagai tempat memperbaiki cara berpikir?
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Fajar Nur Cahyono, menegaskan pihaknya tidak ingin terjebak pada pendekatan keamanan semata. Pengawasan ketat memang tetap berjalan, tetapi pembinaan menjadi kunci utama.
“Kami ingin pembinaan ini berjalan profesional dan terukur. Tujuannya bukan hanya membuat yang bersangkutan patuh di dalam lapas, tapi benar-benar sadar sebagai warga bangsa saat kembali ke masyarakat,” ujar Fajar, Kamis (29/10).
Untuk itu, Lapas Madiun menyiapkan program deradikalisasi yang dirancang khusus sesuai karakter dan kebutuhan DNH. Program ini tidak disamaratakan. Setiap tahapan akan disesuaikan, mulai dari penguatan wawasan kebangsaan, penanaman nilai toleransi, hingga membangun kembali rasa cinta terhadap tanah air.
Pendekatan ini dipilih karena akar terorisme seringkali bukan hanya soal aksi, melainkan soal cara pandang yang tertutup. Karena itu, perubahan pola pikir menjadi target utama — agar sang narapidana tidak hanya berubah perilakunya, tetapi juga cara melihat perbedaan.
Dalam menjalankan program tersebut, Lapas Madiun tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng instansi yang memang memiliki kompetensi di bidang penanggulangan terorisme dan pembinaan narapidana. Sinergi lintas lembaga ini dinilai penting agar setiap tahapan deradikalisasi berjalan terarah, terukur, dan tidak putus di tengah jalan.
“Sinergi ini kami harapkan bisa memastikan program berjalan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fajar.
Meski fokus pada pembinaan, aspek keamanan tetap tidak dikesampingkan. Standar pengawasan diterapkan ketat untuk menjaga stabilitas di dalam lapas, sekaligus memastikan seluruh proses pembinaan berlangsung dalam suasana yang aman dan kondusif.
Fajar menegaskan, deradikalisasi harus menjadi bagian yang menyatu dengan sistem pemasyarakatan, bukan program tempelan. Perubahan yang dibangun di dalam lapas harus menjadi bekal, bukan berhenti saat masa pidana selesai.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya mewujudkan pemasyarakatan yang mengedepankan keamanan, pembinaan, dan kerja sama lintas instansi,” tuturnya.
Bagi Lapas Madiun, misi ini lebih dari sekadar tugas administratif. Ini adalah kontribusi nyata dalam agenda pencegahan terorisme nasional — membuka ruang perubahan bagi seorang narapidana, memperkuat komitmen kebangsaannya, dan mempersiapkannya untuk kembali ke tengah masyarakat secara bertahap. (Antara)
































































