Jakarta – Pengalaman Indonesia dalam merawat hubungan antara agama dan negara menjadi materi utama dalam sebuah simposium internasional di Suriah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, memaparkan konsep tersebut di hadapan ulama, tokoh masyarakat, dan akademisi Suriah. Ia menilai, hubungan yang bersifat simbiotik atau saling membutuhkan antara agama dan negara menjadi salah satu kunci stabilitas sosial dan pembangunan.
Pandangan itu disampaikan Asrorun saat menjadi pembicara utama simposium bertajuk Pertukaran Gagasan tentang Pengalaman Masyarakat Muslim Indonesia dalam Pembangunan Sosial dan Peran Umat Islam pada Masa Transisi Kekuasaan. Forum tersebut digelar di Masjid Jami’ Khalid bin Walid, Homs, Suriah, Kamis (29/10/2026).
Di depan ratusan peserta, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu membawakan makalah berjudul Peran Umat Islam dalam Perubahan Sosial Pasca Reformasi: Pengalaman Indonesia.
Asrorun menjelaskan, dalam tradisi pemikiran hukum Islam modern dikenal tiga pendekatan terkait relasi agama dan negara.
Pendekatan pertama adalah integralistik, yang memandang agama dan negara sebagai satu kesatuan tak terpisahkan. Kedua, pendekatan sekularistik yang memisahkan keduanya secara total dan menutup ruang norma agama dalam hukum publik.
Sementara pendekatan ketiga yang dipilih Indonesia adalah simbiotik, di mana agama dan negara berjalan pada perannya masing-masing namun saling melengkapi.
“Bangsa Indonesia secara sadar dan bijaksana memilih paradigma simbiotik. Artinya, agama dan negara berhubungan secara timbal balik dan saling membutuhkan,” ujar Asrorun dalam keterangan kepada MUI Digital, Jumat (30/10/2026).
Dalam model ini, agama memerlukan negara untuk memberikan jaminan hukum agar dakwah dan nilai-nilai keagamaan dapat tumbuh. Di sisi lain, negara membutuhkan agama sebagai sumber etika dan moral dalam penyelenggaraan negara.
Konsep tersebut, kata Asrorun, tercermin dalam Pancasila dan UUD 1945 sebagai Mitsaq Wathani atau kesepakatan kebangsaan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi jiwa yang menjiwai seluruh sila lainnya.
“Indonesia berdiri di atas Pancasila dan UUD 1945, sebagai Mitsaq Wathani. Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler yang membuang agama, bukan pula negara agama secara formalistik, melainkan negara beragama yang harmonis,” tegasnya.
Relasi simbiotik itu juga terwujud dalam kebijakan publik. Asrorun mencontohkan adanya Peradilan Agama dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung, Kementerian Agama, serta lembaga seperti Baznas dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Bahkan, pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penguatan itu berlanjut dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah serta penguatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Peran fatwa MUI pun diakui dalam sejumlah regulasi, seperti UU Perkawinan, UU Jaminan Produk Halal, dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Selain negara, ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah juga disebut memiliki kontribusi besar sejak sebelum kemerdekaan. Di tengah keragaman itu, MUI hadir sebagai tenda besar yang menghimpun 87 ormas Islam.
Dalam hubungannya dengan pemerintah, MUI menjaga independensi dengan peran ganda sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat) dan Shadiiqul Hukumah (mitra strategis pemerintah).
Untuk merespons kebijakan, MUI menggunakan empat pendekatan: ta’yidy untuk menguatkan kebijakan yang baik, ishlahy untuk memperbaiki, tashhihy untuk meluruskan yang keliru, dan insya’y untuk menggagas kebijakan baru.
“MUI merespons kebijakan pemerintah melalui empat pendekatan konstruktif, yaitu ta’yidy, ishlahy, tashhihy, dan insya’y demi kemaslahatan bersama,” tuturnya.
































































