Jakarta – Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Dr. Andri Yudhi Supriadi, S.E., M.E., menilai penguatan literasi digital perlu diiringi dengan penanaman nilai-nilai Pancasila. Hal ini penting agar masyarakat tidak hanya cakap menggunakan teknologi, tetapi juga mampu menjaga etika, menghargai perbedaan, dan membangun interaksi yang sehat di ruang digital.
Menurut Andri, meningkatnya konektivitas masyarakat melalui internet belum tentu diikuti kemampuan memahami dan menghargai perbedaan. Media sosial yang semestinya menjadi ruang bertukar gagasan justru kerap menjadi arena pertengkaran, perundungan, hingga saling merendahkan.
“Jari bergerak cepat membalas komentar, membagikan potongan video, atau memberi label kepada orang yang berbeda pandangan,” kata Andri dalam tulisannya yang dikutip dari laman cnbcindonesia.com, Senin (2/11/2026).
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena ruang digital kini telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Interaksi di internet tidak hanya berlangsung di balik layar, tetapi juga dapat memengaruhi hubungan sosial di lingkungan sekolah, tempat kerja, hingga kehidupan bermasyarakat.
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam Survei Profil Internet Indonesia 2026 menunjukkan penetrasi internet di Indonesia mencapai 81,72 persen atau sekitar 235,26 juta pengguna. Angka tersebut meningkat dibandingkan survei 2025 yang mencatat penetrasi sebesar 80,66 persen atau 229,43 juta pengguna.
Tingginya penggunaan internet juga terlihat di kalangan generasi muda. APJII mencatat penetrasi internet pada Gen Z mencapai 89,02 persen, sedangkan generasi milenial sebesar 90,34 persen.
Sementara itu, Statistik Pemuda Indonesia 2024 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penggunaan internet di kalangan pemuda didominasi untuk hiburan sebesar 88,42 persen, media sosial 86,55 persen, serta pencarian informasi atau berita 86,35 persen.
Andri mengatakan data tersebut menunjukkan media sosial dan arus informasi digital telah menjadi bagian dari keseharian generasi muda. Kondisi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kecakapan teknologi perlu disertai kemampuan memahami dampak sosial dari setiap aktivitas di internet.
Menurut dia, seseorang yang mahir mengoperasikan aplikasi dan menemukan informasi dengan cepat belum tentu memiliki kemampuan menyaring konten provokatif atau mengendalikan diri ketika berinteraksi dengan orang yang berbeda pandangan.
“Literasi digital bukan hanya kemampuan mengoperasikan perangkat atau memilah informasi benar dan salah,” tulisnya.
Ia menekankan literasi digital juga mencakup kesadaran terhadap dampak setiap unggahan, komentar, dan keputusan membagikan informasi kepada orang lain.
Andri turut menyoroti Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 yang mencatat nilai indeks nasional sebesar 44,53. Pilar infrastruktur dan ekosistem berada pada angka 53,06, sedangkan pilar keterampilan digital mencapai 49,28. Adapun pilar pemberdayaan tercatat paling rendah, yakni sekitar 34 poin.
Menurut dia, capaian tersebut menjadi pengingat bahwa akses internet dan keterampilan menggunakan teknologi belum otomatis meningkatkan kapasitas masyarakat untuk berpartisipasi dan berkolaborasi secara produktif.
Ia juga mengingatkan bahwa pengukuran IMDI 2025 telah mengintegrasikan Indeks Literasi Digital. Karena itu, perbandingan skor literasi dengan tahun-tahun sebelumnya perlu dilakukan secara hati-hati.
Andri menilai tantangan pengembangan masyarakat digital tidak cukup hanya dengan memperluas konektivitas. Pemerintah juga perlu memastikan pemanfaatan teknologi mampu meningkatkan kualitas interaksi sosial dan memperkuat kehidupan bersama.
Dalam konteks tersebut, ia mendorong Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengambil peran lebih nyata dalam membumikan nilai-nilai Pancasila di ruang digital.
Menurutnya, pembinaan ideologi Pancasila tidak seharusnya terbatas pada upacara, hafalan sila, atau pesan kebangsaan yang disampaikan sesekali melalui media sosial. Nilai-nilai Pancasila perlu hadir dalam situasi konkret yang dihadapi masyarakat, mulai dari perbedaan pendapat di kolom komentar, penyebaran berita yang belum terverifikasi, hingga perundungan daring.
Melalui pendidikan, komunikasi publik, kolaborasi dengan komunitas dan kreator konten, serta penyediaan materi digital yang relevan bagi generasi muda, BPIP dinilai dapat menerjemahkan nilai kemanusiaan, persatuan, dan musyawarah menjadi panduan perilaku sehari-hari.
Andri merujuk Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP yang memberikan mandat kepada lembaga tersebut untuk membantu Presiden merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila serta melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Meski regulasi tersebut tidak secara eksplisit menyebut ruang digital, ia menilai mandat pembinaan yang menyeluruh dapat menjadi landasan bagi BPIP untuk menjangkau ruang interaksi masyarakat yang semakin banyak berlangsung melalui internet.
Andri menjelaskan nilai-nilai Pancasila dapat menjadi landasan etik dalam membangun budaya digital yang sehat.
Sila kedua, menurut dia, mengingatkan masyarakat bahwa setiap orang di balik akun media sosial tetap memiliki martabat dan kemanusiaan. Sementara sila ketiga menegaskan bahwa perbedaan identitas tidak seharusnya menjadi alasan untuk memecah kehidupan bersama.
Adapun sila keempat mengajarkan pentingnya membangun pendapat dan mengambil keputusan melalui pertimbangan serta musyawarah, bukan semata-mata berdasarkan jumlah suara atau tanda suka di media sosial.
Ia menegaskan penerapan nilai-nilai tersebut bukan berarti masyarakat harus menghindari kritik. Kritik yang jujur dan tegas tetap diperlukan, tetapi harus diarahkan pada gagasan, kebijakan, atau tindakan, bukan pada penghinaan terhadap identitas seseorang.
Andri juga mendorong masyarakat membangun kebiasaan sederhana dalam berinteraksi di ruang digital. Di antaranya memeriksa sumber dan konteks sebelum membagikan berita, menyampaikan ketidaksetujuan dengan argumentasi yang baik, serta tidak ikut memperluas jangkauan konten perundungan demi hiburan.
Ketika diskusi mulai memanas, masyarakat juga perlu memiliki kesadaran untuk berhenti sejenak agar percakapan tetap berlangsung secara manusiawi.
Menurutnya, upaya membangun budaya digital yang sehat membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, platform digital, dan lembaga pemerintah memiliki tanggung jawab masing-masing dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan inklusif.
Ia menilai pendidikan kewargaan perlu diwujudkan tidak hanya melalui materi pembelajaran, tetapi juga melalui keteladanan dan ruang praktik yang memungkinkan masyarakat belajar menghargai perbedaan.
Di sisi lain, tanggung jawab tidak dapat dibebankan kepada pengguna internet semata. Platform digital perlu menyediakan mekanisme pelaporan dan moderasi yang efektif. Lembaga publik juga harus menghadirkan informasi yang jelas, mudah diakses, serta melakukan koreksi secara cepat ketika terjadi kekeliruan.
Andri turut mendorong pemerintah mengevaluasi program literasi digital berdasarkan perubahan perilaku masyarakat, bukan hanya jumlah kegiatan atau jangkauan publikasi.
Evaluasi tersebut, menurut dia, perlu mengukur kemampuan masyarakat dalam mengenali manipulasi informasi, kualitas keamanan ruang diskusi, serta kebermaknaan partisipasi kelompok yang berbeda.
Ia menegaskan kemajuan digital tidak cukup diukur dari jumlah penduduk yang terhubung ke internet atau kemampuan menguasai teknologi. Kemajuan juga harus tercermin dari kemampuan masyarakat menjaga perbedaan agar tidak berkembang menjadi permusuhan, menyebarkan informasi secara bertanggung jawab, dan tetap menghormati martabat sesama.
“ Melek digital membuat kita mampu berbicara. Pancasila mengingatkan bahwa menjadi warga yang baik juga berarti tahu kapan harus mendengarkan, bagaimana menghargai perbedaan, dan mengapa kehidupan bersama tidak boleh dikorbankan demi memenangkan perdebatan,” tulis Andri.


























































