Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh telah menyebarkan 2.204 Penyuluh Agama Islam non-PNS di tahun 2020 dengan masa bakti 2020-2024. Penyerahan surat keputusan (SK) dilakukan pada akhir Desember 2019 lalu oleh masing masing Kemenag kabupaten/kota.
“Untuk mencegah fanatisme dan ekstremisme agama, diperlukan upaya untuk memahaminya lewat moderasi beragama, menyampaikan pesan moderasi beragama bukan moderasi agama karena agama sudah sempurna. Tetapi cara mengamalkannya jangan sampai terjebak dalam perilaku berlebihan,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh Saifuddin dalam keterangan kepada wartawan, seperti dikutip Detik,com, Jumat (14/2).
Para penyuluh agama yang direkrut untuk masa kerja 2020-2024 ini sudah mulai disebar ke wilayah tugas masing-masing. Mereka ditempatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) di 23 kabupaten/kota se-Aceh.
Menurut Saifuddin, para penyuluh ini sudah menjadi perpanjangan tangan Kemenag di wilayah masing-masing. Saifuddin menjelaskan, sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat, para penyuluh diharapkan dapat menjadi penyejuk di tengah masyarakat serta memberikan pelayanan yang terbaik.
“Sebagai ujung tombak Kementerian Agama, para penyuluh harus mampu berbaur dengan masyarakat dan juga terus mawas diri dengan memperluas pengetahuan serta meningkatkan pelayanan,” jelas Saifuddin.
Saifuddin menambahkan para penyuluh harus bekerja sesuai regulasi serta menjunjung tinggi nilai budaya kerja Kemenag.
“Bekerja sesuai dengan regulasi, bekerjalah dengan hati. Apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi kita bekerja, maka itu yang kita kerjakan, dengan rasa senang, gembira dan tidak harus menjadi beban,” harap Saifuddin.(FER)

































































