Malang – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu orang terduga teroris atas nama inisial IA (22). Penangkapan ini dilakukan pada Senin 23 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB, di Kota Malang, Jawa Timur.
“1 orang tersangka atas nama inisial IA, umur 22 tahun seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang,” ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Ia menjelaskan, untuk keterlibatan IA yakni mengumpulkan dana untuk membantu Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang berada di Indonesia. Tak hanya itu, ia juga mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.
“Ketiga, yang bersangkutan berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap, dalam rangka merencakan amaliah terhadap fasilitas umum dan kantor-kantor polisi,” jelasnya.
Kini, penyidik dari Densus 88 masih memproses dan mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan terduga teroris tersebut dan mengembangkan terhadap tersangka lainnya.
Lalu, terkait komunikasi yang dilakukan antara IA dengan MR atau terduga teroris yang sudah ditangkap lebih dulu ini dilakukan sebelum MR ditangkap oleh Densus.
“(Komunikasi) Sebelum saudara MR ditangkap, saudara MR ditangkap di tahun ini juga. Penangkapan itu tentunya kita kan tidak menerima keterangan langsung melakukan penindakan. Penyidik Densus sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan, mengumpulkan bukti yang cukup untuk melakukan upaya-upaya paksa termasuk upaya penangkapan,” ungkapnya.
Terkait dengan barang bukti yang disita, Ramadhan belum bisa membeberkannya. Akan tetapi, penangkapan itu disebutnya dengan berdasarkan bukti yang ada.
“Alat bukti yang dimiliki Densus tentu sudah cukup. Karena menentukan sebagai tersangka, kita harus mendasari minimal dua alat bukti,” tutupnya.
































































