Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Kumham) Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa belum ada pembahasan mendetail terkait permintaan pemerintah Prancis untuk memindahkan Serge Atlaoui, seorang terpidana mati asal Prancis. Yusril menyebut pertemuan dengan Duta Besar Prancis dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Surat dari Prancis sudah ada, tapi belum ada diskusi mendalam. Dubes Prancis sebenarnya ingin bertemu, tetapi kemarin saya ada sidang DPR dan kabinet, jadi pertemuan ditunda,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Menurut Yusril, surat resmi dari Menteri Kehakiman Prancis sudah diterima, namun mekanisme pemindahan Atlaoui belum dibahas. Pertimbangan kemanusiaan menjadi salah satu alasan yang dipertimbangkan, mengingat kondisi kesehatan Atlaoui yang sedang sakit. Yusril menambahkan bahwa pemerintah Indonesia akan menyetujui pemindahan jika Prancis menyepakati syarat yang diajukan.
“Atlaoui sedang sakit, jadi alasan kemanusiaan dipertimbangkan. Tetapi keputusan akan tergantung pada kesepakatan pemerintah Prancis atas syarat-syarat yang kita ajukan,” jelas Yusril.
Serge Atlaoui adalah seorang warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati pada 2007 atas kasus narkoba. Ia ditangkap pada 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta, tempat ia bekerja sebagai tukang las. Meskipun dihukum, Atlaoui terus mengklaim tidak bersalah, dengan alasan ia hanya memasang mesin di pabrik yang dia kira adalah pabrik akrilik.
Awalnya, Atlaoui dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati. Eksekusinya, yang dijadwalkan pada 2015 bersama delapan terpidana narkoba lainnya, ditunda, dan sejak itu ia menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan sebelum dipindahkan ke Lapas Tangerang.
Pemerintah Prancis telah mengajukan permintaan resmi untuk pemindahan Atlaoui melalui Kedutaan Besar Prancis. Diskusi dengan Indonesia terkait pemindahan tahanan dari tiga negara, termasuk Prancis, direncanakan berlangsung hingga akhir Desember 2024.
































































