Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemulangan Mary Jane Veloso, narapidana kasus narkoba asal Filipina, ke negaranya dilakukan tanpa syarat. Yusril menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia secara sukarela memenuhi permintaan pemerintah Filipina terkait pemulangan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Yusril setelah penandatanganan kesepakatan dengan Wakil Menteri Departemen Kehakiman Filipina, Raul Vasquez, mengenai proses transfer Mary Jane di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/12/2024).
Menanggapi pertanyaan terkait permintaan dari Filipina sebagai imbalan atas pemulangan Mary Jane, Yusril menegaskan bahwa Indonesia tidak meminta apapun dari Filipina. Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada warga negara Indonesia yang dihukum mati di Filipina.
“Sampai sekarang, Indonesia belum menerima apa pun dari Filipina. Saya juga belum mendapatkan informasi tentang adanya warga Indonesia yang dihukum mati di Filipina,” kata Yusril kepada wartawan.
Saat ditanya oleh jurnalis Filipina, Yusril kembali menegaskan bahwa keputusan pemulangan Mary Jane diambil tanpa adanya syarat tertentu. Ia menyatakan bahwa negosiasi pemulangan ini sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun antara kedua negara, dan keputusan itu diambil tanpa menunggu selesainya undang-undang yang sedang dibahas di Indonesia.
“Kami secara sukarela memenuhi permintaan pemerintah Filipina dalam kasus Mary Jane. Kami sudah lama membicarakan masalah ini dengan Filipina, dan kami memutuskan untuk tidak menunggu undang-undang yang masih belum disahkan oleh parlemen. Ini memungkinkan kami untuk mengambil keputusan lebih cepat melalui negosiasi antara kedua pemerintah,” jelas Yusril.
Yusril menambahkan bahwa Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina sebelum Natal 2024, dengan proses pemindahan dapat dilakukan kapan saja sesuai keputusan Presiden Prabowo.

































































