Jakarta – Lima narapidana dari jaringan narkoba Bali Nine telah dipindahkan ke negara asal mereka, Australia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa kelima napi tersebut dipindahkan dengan status sebagai tahanan.
“Kami pindahkan mereka semua dalam status tahanan,” ujar Yusril kepada wartawan pada Minggu (15/12/2024).
Yusril juga menegaskan bahwa kelima napi tersebut tidak mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Pemerintah Indonesia telah memindahkan kelima napi narkoba dari Bali dan mereka telah tiba di Australia pada pagi hari ini. Para napi tersebut adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam pernyataan tertulis yang diterima dari Menko Yusril Ihza Mahendra.
Proses penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pihak Indonesia yang terlibat dalam penyerahan ini termasuk Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Sementara itu, pejabat dari Australia yang turut hadir adalah Lauren Richardson (Minister-Counsellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) serta beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Pada pukul 10.35 WITA, kelima napi dan tiga pejabat dari Kedubes Australia terbang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
































































