Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat program sertipikasi tanah untuk rumah ibadah di Indonesia. Salah satu penerima manfaat adalah Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta, yang telah berdiri sejak 1968. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah dan kenyamanan bagi umat saat beribadah.
Pada Selasa (24/12/2024), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan langsung Sertipikat Hak Milik kepada Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun. Dengan luas tanah 430 m², gereja ini kini memiliki legalitas yang sah, memberikan rasa aman bagi lebih dari 600 jemaatnya.
“Alhamdulillah, menjelang Natal ini kami dapat menyerahkan Sertipikat Hak Milik untuk lembaga keagamaan, termasuk gereja. Ini merupakan bentuk pelayanan non-diskriminasi dari pemerintah kepada semua agama yang diakui di Indonesia,” ujar Nusron.
Program ini sejalan dengan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Nusron menegaskan bahwa sertipikasi rumah ibadah merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keberagaman agama dan mendukung aktivitas sosial-keagamaan di Indonesia.
Selain itu, kehadiran sertipikat ini diyakini dapat meningkatkan rasa aman bagi lembaga keagamaan dalam menjalankan aktivitasnya. Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat kementerian dan pemerintah daerah, termasuk Staf Khusus Menteri ATR, Muda Saleh, dan Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis.

































































