Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menekankan pentingnya perubahan pendekatan dalam menangani radikalisme dan terorisme di Indonesia. Penanganan tidak cukup berfokus pada aspek penegakan hukum semata, melainkan juga harus menitikberatkan pada proses pemulihan dan reintegrasi sosial bagi individu yang terpapar paham radikal.
Kepala BNPT Komjen (purn) Eddy Hartono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk membantu pemulihan mantan pelaku atau individu yang terpapar, bukan hanya menghukum mereka.
“Dalam psikologi politik, konsep ini disebut reciprocal, di mana negara dan masyarakat sama-sama memikul tanggung jawab. Negara berkewajiban memulihkan, bukan sekadar menghukum,” ujar Eddy saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Deradikalisasi Tingkat Pusat di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Tim pelaksana deradikalisasi ini melibatkan 21 kementerian dan lembaga yang memiliki peran strategis dalam proses identifikasi, asesmen, dan pembinaan individu terpapar. Proses penilaian awal dilakukan oleh Densus 88, BIN, BAIS TNI, dan Kemendagri untuk menentukan bentuk pembinaan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing individu.
Eddy menambahkan, pembinaan tidak hanya berupa pelatihan teknis seperti kewirausahaan, tetapi juga harus disertai dengan penguatan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai keagamaan moderat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan program deradikalisasi tidak hanya dilihat dari perubahan perilaku individu, tetapi juga dari kemampuan mereka untuk kembali diterima masyarakat.
“Proses pemulangan dan pendampingan melalui perangkat daerah seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah, atau kepala desa menjadi sangat penting agar mantan napiter tidak merasa terasing,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Prima, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas lembaga yang digagas BNPT. Ia menilai kolaborasi tersebut menjadi kunci keberhasilan program di lapangan.
“Yang tak kalah penting adalah menyiapkan masyarakat agar siap menerima kembali individu yang pernah terpapar. Jangan sampai stigma negatif menghambat proses pemulihan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi dibentuk berdasarkan Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2024. Tim ini menjadi pedoman operasional pelaksanaan deradikalisasi di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan secara terpadu.
































































