Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya. Para pihak tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada Senin (3/11/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari hasil penyelidikan awal, tim menemukan adanya istilah jatah preman atau “japrem” sebagai bagian dari modus dugaan pemerasan. Skema ini disebut telah diatur dengan persentase tertentu untuk kepala daerah.
“Ada semacam jatah preman sekian persen untuk kepala daerah, begitu modus-modusnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Menurut Budi, praktik tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi untuk memperdalam konstruksi perkara.
“Yang pasti, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR,” jelasnya.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,6 miliar, terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan pound sterling. Uang rupiah diamankan di Riau, sementara valuta asing ditemukan di Jakarta.
“Tim mengamankan barang bukti uang dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan pound sterling dengan nilai total sekitar Rp1,6 miliar. Pecahan dolar dan pound disita dari salah satu rumah milik saudara AW,” tambah Budi.
KPK menyebut total sepuluh orang diamankan dalam operasi ini, termasuk Abdul Wahid. Status hukum para pihak akan diumumkan setelah pemeriksaan rampung.
“Detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” tutup Budi.

































































