Jakarta — Fenomena komunitas daring yang dibungkus minat terhadap konten kriminal kini menjadi perhatian serius aparat keamanan. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap adanya jaringan True Crime Community (TCC) di media sosial yang menjadi medium penyebaran ideologi kekerasan ekstrem, dengan sasaran utama anak-anak dan remaja.
Hasil penelusuran Densus 88 menunjukkan sedikitnya 70 anak di Indonesia terpapar narasi kekerasan ekstrem melalui komunitas tersebut. Paparan itu tidak berasal dari organisasi resmi atau tokoh ideologis tertentu, melainkan berkembang secara liar seiring masifnya arus konten sensasional di ruang digital.
“Komunitas ini tumbuh tanpa struktur formal. Ia muncul dari pertemuan antara ketertarikan pada kekerasan, glorifikasi kejahatan, dan ekosistem digital yang lintas batas,” ujar Juru Bicara Densus 88 Polri, Kombes Pol Mayndra Ekadalam, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).
Meski tidak merinci jumlah grup secara pasti, Densus 88 mengidentifikasi sejumlah kanal dan grup yang saling terhubung dalam jejaring TCC, di antaranya FTCI Film True Crime Indonesia, TCC Reborn, hingga Anarko Libertarian.
Sebaran anggota anak dalam komunitas ini mencakup 19 provinsi, dengan konsentrasi tertinggi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Dari total 70 anak yang terdata, sebanyak 67 di antaranya telah menjalani proses asesmen, pemetaan risiko, serta pendampingan konseling sebagai langkah intervensi awal.
Mayoritas anak yang terpapar berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun. Menurut Mayndra, latar belakang sosial menjadi faktor dominan yang mendorong mereka masuk ke dalam komunitas tersebut, terutama pengalaman perundungan.
“Sebagian besar adalah korban bullying, baik di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal. Mereka mencari ruang aman, namun justru menemukan lingkungan yang salah,” ujarnya.
Selain perundungan, faktor lain yang memperparah kerentanan anak meliputi ketidakharmonisan keluarga, minimnya perhatian orang tua, penggunaan gawai tanpa pengawasan, hingga paparan konten pornografi dan kekerasan sejak dini. Dalam kondisi tersebut, komunitas TCC dipersepsikan sebagai tempat pelarian dan pengganti peran sosial yang hilang.
“Di dalam komunitas itu, mereka merasa didengar, bisa berdialog, dan saling menguatkan. Sayangnya, solusi yang dibangun sering kali dibingkai dalam narasi kekerasan,” kata Mayndra.
Densus 88 menegaskan, sebagian besar anak tidak sepenuhnya menganut ideologi ekstrem tersebut. Namun, konten dan simbol yang beredar di dalam komunitas berpotensi menjadi pintu masuk menuju normalisasi kekerasan.
Kekhawatiran aparat kian meningkat setelah ditemukan fakta bahwa sejumlah anak telah membeli replika senjata api, busur, pisau, serta atribut bernuansa militer. Beberapa di antaranya bahkan menuliskan simbol, tokoh, dan jargon ideologis tertentu pada perlengkapan tersebut.
“Selain replika senjata, ada juga atribut ideologis, buku-buku tertentu, hingga komponen elektronik dan bahan yang teridentifikasi berbahaya,” ungkap Mayndra.
Polri menilai temuan ini sebagai peringatan serius bahwa radikalisasi dan ideologi kekerasan tidak selalu datang melalui jalur formal, tetapi dapat menyusup melalui komunitas digital yang tampak biasa. Oleh karena itu, pendekatan pencegahan dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial dinilai menjadi kunci utama untuk melindungi anak-anak dari ancaman serupa.

































































