Jakarta – Pemerintah mulai mengoptimalkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengatur pola distribusi menjadi lima hari dalam sepekan. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjaga kualitas makanan, tetapi juga membuka peluang efisiensi anggaran dalam skala besar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pengaturan tersebut difokuskan pada penyediaan makanan segar yang lebih terjaga kualitasnya.
“Program ini diarahkan untuk penyediaan makanan segar selama lima hari dalam seminggu,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3).
Menurutnya, langkah optimalisasi ini berpotensi menghasilkan penghematan hingga Rp20 triliun.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku seragam. Pemerintah memberikan pengecualian bagi wilayah tertentu, seperti asrama, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), serta wilayah dengan tingkat stunting tinggi.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa skema distribusi disesuaikan dengan jenis bahan pangan dan kondisi wilayah.
Untuk siswa sekolah, distribusi makanan segar tetap dilakukan lima hari dalam sepekan guna menjaga kualitas dan keamanan konsumsi.
“Makanan segar dibagikan lima hari untuk anak sekolah agar tetap terjaga kualitasnya,” jelas Nanik.
Sementara itu, bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B), distribusi tetap berjalan hingga enam hari, termasuk Sabtu.
Pendekatan berbeda diterapkan di wilayah 3T. Di daerah dengan keterbatasan infrastruktur dan akses distribusi, pemerintah memilih menyalurkan bahan pangan kering seperti susu, roti, dan buah yang lebih tahan lama dan mudah didistribusikan.
“Di wilayah 3T diberikan makanan kering agar lebih praktis dan tetap memenuhi kebutuhan gizi,” ujarnya.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk adaptasi terhadap tantangan logistik di lapangan, tanpa mengabaikan standar gizi dan keamanan pangan.
Melalui skema baru ini, pemerintah berharap program MBG tetap berjalan efektif, tepat sasaran, serta mampu menjangkau seluruh penerima manfaat, termasuk di wilayah dengan keterbatasan akses.

































































