Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2025, ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah dijatuhi sanksi pembekuan sementara sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa hingga 29 Mei 2026 sebanyak 8.182 SPPG di seluruh Indonesia pernah berstatus suspend atau dibekukan sementara karena berbagai pelanggaran.
“Terhitung sejak Program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 sampai 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Nanik dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, kebijakan pembekuan sementara dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketat agar seluruh dapur MBG mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Data BGN menunjukkan sebagian besar SPPG yang pernah dibekukan kini telah kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan sesuai ketentuan. Dari total 8.182 SPPG yang pernah disuspend, sebanyak 5.659 unit telah dicabut status pembekuannya.
Namun demikian, hingga akhir Mei 2026 masih terdapat 2.213 SPPG yang belum dapat beroperasi kembali karena belum memenuhi sejumlah persyaratan teknis maupun administratif.
Di wilayah Sumatera, dari 5.968 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 758 unit pernah dijatuhi sanksi suspend. Saat ini masih terdapat 148 SPPG yang menjalani pembekuan sementara.
Sementara di Pulau Jawa, jumlah SPPG yang pernah disuspend mencapai 3.466 unit dari total 16.594 dapur yang beroperasi. Sebanyak 1.666 di antaranya masih berstatus suspend.
Adapun di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, total 3.959 SPPG pernah dibekukan. Saat ini sebanyak 399 SPPG masih menjalani masa suspend.
BGN menjelaskan bahwa alasan pembekuan cukup beragam. Mulai dari kasus makanan yang menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare dan muntah pada penerima manfaat, ketidaksesuaian penggunaan anggaran bahan baku, dugaan mark up harga, hingga ketidaksesuaian desain bangunan dapur dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Selain itu, sejumlah SPPG juga dibekukan karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak menyediakan fasilitas pendukung sesuai standar, hingga lemahnya tata kelola organisasi.
Perselisihan antara yayasan dan mitra pengelola serta ketidaklengkapan rantai pasok bahan pangan juga menjadi faktor yang memicu pemberian sanksi.
BGN menegaskan bahwa pengawasan akan semakin diperketat mulai 2 Juni 2026, seiring diberlakukannya Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap SPPG memprioritaskan pelayanan kepada kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat intervensi gizi pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan yang dinilai paling menentukan dalam pencegahan stunting.
Karena itu, seluruh SPPG diwajibkan menunjukkan data layanan kepada kelompok 3B sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor tanpa insentif dan Kepala SPPG akan mendapatkan peringatan keras,” tegas Nanik.
Langkah tegas tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan Program MBG tidak hanya berjalan secara masif, tetapi juga tepat sasaran, berkualitas, serta mampu memberikan dampak nyata terhadap perbaikan gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan yang menjadi prioritas utama program.

































































