Jakarta – Terungkapnya dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) memunculkan tuntutan agar tata kelola lembaga tersebut segera dibenahi secara menyeluruh. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai perbaikan sistem menjadi langkah mendesak agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai tujuan dan tidak kehilangan kepercayaan publik.
Menurut Said, kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan di tubuh BGN.
“Yang harus dilakukan sekarang adalah memperbaiki tata kelola. BGN mengelola program strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga aspek pengawasan tidak boleh diabaikan,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ia mengingatkan bahwa fokus utama BGN seharusnya berada pada keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis sebagai instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan pada pengadaan barang yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan gizi.
“Fokusnya harus pada makan bergizi gratis. Jangan sampai perhatian justru terseret ke berbagai pengadaan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tujuan utama program,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan, termasuk sepeda motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Salah satu temuan terbesar adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang diduga tidak sesuai kebutuhan operasional program serta mengandung unsur mark up.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak didasarkan pada kebutuhan riil pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Tak hanya terkait pengadaan, Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan penunjukan yayasan-yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut disebut memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar dari pelaksanaan program.
Kasus ini menjadi sorotan karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok rentan lainnya.
Said menegaskan bahwa kasus hukum yang sedang berjalan tidak boleh menghambat pelaksanaan program. Sebaliknya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat sistem pengawasan agar setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Program MBG tetap harus berjalan karena manfaatnya sangat besar. Yang perlu diperbaiki adalah tata kelolanya agar lebih transparan, profesional, dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran,” katanya.
Dengan pergantian kepemimpinan di BGN dan proses hukum yang tengah berlangsung, perhatian publik kini tertuju pada langkah pemerintah dalam memperbaiki manajemen lembaga tersebut agar Program MBG dapat kembali fokus pada tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi dan membangun generasi Indonesia yang lebih sehat dan produktif.

































































