JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkuat langkah kontra-radikalisasi menjelang pergantian tahun dengan mengonsolidasikan kementerian dan lembaga (K/L). Anak dan remaja menjadi salah satu kelompok yang mendapat perhatian utama di tengah meningkatnya tantangan penyebaran ideologi ekstrem melalui ruang digital.
Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kegiatan Kontra Radikalisasi Tahun 2026 yang digelar BNPT di Wisma Mandiri 2, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Forum lintas sektoral ini menjadi ruang untuk menyelaraskan program pencegahan agar lebih terukur dan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang dinilai rentan terpapar paham radikal terorisme.
Kepala BNPT Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H., mengatakan koordinasi antarlembaga perlu diperkuat karena pencegahan terorisme tidak dapat dilakukan oleh satu institusi secara sendiri-sendiri.
Sebagai leading sector pencegahan terorisme, BNPT berkewajiban menyelaraskan berbagai program yang telah berjalan di kementerian dan lembaga agar dapat diperkuat sesuai perkembangan situasi.
“Kegiatan ini memang rutin dilaksanakan setiap tahun, namun tetap perlu kita antisipasi dan mitigasi melalui penguatan kontra radikalisasi. Kita menyisir kegiatan dan kekuatan masing-masing lembaga, kita diskusikan, lalu kita pertebal untuk langkah antisipasi,” ujar Eddy Hartono dalam paparannya.
Menurut Eddy, perkembangan teknologi digital membawa tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan radikalisme. Masyarakat semakin mudah berhadapan dengan disinformasi maupun ideologi ekstrem yang disebarkan melalui berbagai platform daring.
Kondisi tersebut membuat pendekatan kontra-radikalisasi tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan tatap muka. Strategi pencegahan perlu disusun secara terpadu dengan mempertimbangkan karakter kelompok sasaran dan pola penyebaran informasi di ruang digital.
BNPT telah menetapkan tujuh sasaran prioritas dalam pelaksanaan kontra-radikalisasi. Ketujuh sasaran tersebut meliputi anak dan remaja, mahasiswa dan pemuda, keluarga, komunitas keagamaan dan sosial, wilayah dengan faktor kerentanan, kelompok rentan sosial ekonomi maupun psikososial, serta ruang digital.
Dari seluruh sasaran tersebut, Eddy menekankan perlunya penguatan intervensi terhadap anak dan remaja. Kelompok usia muda dinilai perlu mendapatkan perhatian karena mereka tumbuh dalam lingkungan informasi yang semakin terbuka dan beragam.
“Ini sebenarnya sudah dikerjakan dan sudah berjalan, tetapi tinggal kita perkuat. Fokus penguatan kita akan diarahkan kepada tujuh sasaran prioritas tersebut, terutama pada kelompok anak, dan remaja,” tegas Eddy.
Penguatan kontra-radikalisasi tersebut memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, kontra-radikalisasi didefinisikan sebagai proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan terhadap orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikal terorisme.
Upaya tersebut dilakukan melalui sejumlah pendekatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tiga instrumen utama yang digunakan adalah kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi.
Ketiganya menjadi semakin relevan ketika penyebaran informasi berlangsung cepat melalui media sosial. Narasi yang berpotensi memengaruhi cara pandang masyarakat dapat beredar luas sebelum kemampuan masyarakat untuk memeriksa dan memahami informasi tersebut terbentuk dengan baik.
Karena itu, BNPT mendorong penguatan kolaborasi antarlembaga agar program pencegahan tidak berjalan sendiri-sendiri. Intervensi terhadap kelompok rentan juga perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sasaran, terutama anak dan remaja.
Rakor tersebut dihadiri perwakilan sejumlah pemangku kepentingan strategis, antara lain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kementerian Agama, Densus 88 Antiteror Polri, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga tersebut mencerminkan bahwa pencegahan radikalisme membutuhkan pendekatan lintas sektor. Pendidikan, keluarga, komunitas sosial dan keagamaan, hingga ruang digital menjadi bagian yang saling berkaitan dalam membangun ketahanan masyarakat.
Melalui Rakor Kontra Radikalisasi 2026, BNPT menargetkan terbentuknya koordinasi yang lebih kuat antarlembaga dalam menghadapi potensi penyebaran ideologi kekerasan. Penguatan tersebut diharapkan tidak hanya bersifat responsif, tetapi mampu membangun daya tahan masyarakat sejak dini.
Dengan fokus pada tujuh sasaran prioritas, terutama anak dan remaja, kontra-radikalisasi diarahkan untuk mempersempit ruang berkembangnya narasi kekerasan sekaligus memperkuat kemampuan masyarakat menghadapi pengaruh ekstremisme di tengah perubahan lingkungan sosial dan digital.

































































