JAKARTA – Pemerintah Azerbaijan melarang pemakaian jilbab di sekolah. Pemerintah Azerbaijan berdalih bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip sekularisme dalam pendidikan. Namun kebijakan itu langsung menimbulkan kontroversi dan tentangan dari berbagai penjuru.
Salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak pemerintah Azerbaijan mencabut kebijakan yang membatasi penggunaan jilbab bagi pelajar Muslim. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengabaikan hak warga negara dalam menjalankan ajaran agama serta menimbulkan kekhawatiran mengenai kebebasan beragama di negara mayoritas Muslim itu.
Desakan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim. Ia menyatakan keprihatinan atas penerapan aturan seragam sekolah yang berdampak pada siswi Muslim yang mengenakan jilbab.
Sudarnoto, yang akrab disapa Prof. Noto, menilai pemerintah semestinya menjamin hak setiap warga untuk menjalankan keyakinan agamanya tanpa menghadapi pembatasan yang diskriminatif. Menurutnya, kebijakan publik perlu sejalan dengan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kebebasan beragama.
“Saya menyatakan keprihatinan atas pelarangan penggunaan jilbab bagi muslimah di Azerbaijan. Mengapa pemerintah Azerbaijan ikut-ikutan India dan beberapa negara Eropa lainnya melarang jilbab,” ujar Sudarnoto dikutip dari MUI Digital, Sabtu (17/10/2026).
Ia menilai pembatasan jilbab perlu dicermati karena dapat memperkuat kekhawatiran terhadap praktik Islamofobia atau sikap anti-Islam. Terlebih, penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim merupakan bagian dari ekspresi keyakinan yang perlu dihormati dalam kehidupan bermasyarakat.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut mengingatkan bahwa upaya melawan Islamofobia juga telah menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Karena itu, kebijakan yang membatasi ekspresi keagamaan umat Islam, menurutnya, perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Tindakan Islamofobia (anti-Islam) ini menurut saya tidak sejalan dengan sikap PBB yang telah menyatakan ‘lawan Islamofobia’. Di samping itu, juga bertentangan dengan prinsip keharusan menjaga dan melindungi hak-hak personal dan kebebasan beragama,” tegasnya.
Sudarnoto menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak warga negara dalam menjalankan ajaran agama yang diyakini. Kebijakan pendidikan, menurutnya, semestinya tidak mengabaikan hak personal maupun membatasi ekspresi keagamaan tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi.
Ia berharap pemerintah Azerbaijan membuka ruang evaluasi terhadap aturan tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, khususnya perempuan Muslim yang terdampak. Pendekatan yang mengedepankan dialog dan penghormatan terhadap keyakinan dinilai penting agar kebijakan publik tidak menimbulkan ketegangan sosial.
Menurut Sudarnoto, penggunaan jilbab seharusnya tidak menjadi alasan bagi seorang siswi untuk kehilangan kesempatan mengikuti pembelajaran di sekolah. Negara perlu memastikan bahwa hak memperoleh pendidikan dan kebebasan menjalankan agama dapat berjalan beriringan.
MUI pun meminta agar pemerintah Azerbaijan menunjukkan sikap yang lebih terbuka dan empatik terhadap warga Muslim, terutama para siswi yang mengenakan jilbab sebagai bagian dari keyakinan mereka.
Sebagai langkah diplomatik, Sudarnoto secara khusus meminta Kedutaan Besar Azerbaijan untuk Indonesia meneruskan aspirasi MUI kepada pemerintah di Baku. Ia berharap komunikasi tersebut dapat mendorong peninjauan kembali kebijakan yang dipersoalkan.
“Karena itu, melalui Kedutaan Besar Azerbaijan untuk Indonesia, saya meminta betul agar mencabut larangan bagi muslimah untuk mengenakan jilbab. Tunjukkan sikap ramah, empati, dan respek kepada warga muslimah,” ujarnya.
Sudarnoto kembali menekankan pentingnya peran Duta Besar Azerbaijan untuk Indonesia dalam menyampaikan keberatan tersebut kepada pemerintah negaranya. Ia berharap pemerintah Azerbaijan mempertimbangkan kembali aturan terkait penggunaan jilbab dengan mengutamakan penghormatan terhadap kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Desakan MUI ini menambah perhatian terhadap polemik aturan jilbab di Azerbaijan, yang memperlihatkan perdebatan mengenai penerapan sekularisme di lingkungan pendidikan dan perlindungan hak individu dalam menjalankan keyakinan agama.
































































