BANDA ACEH – Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menegaskan sikap keras terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Ia meminta jaksa menuntut hukuman seberat-beratnya dan melarang pelaku kembali menduduki jabatan apapun di lembaga pendidikan.
Pernyataan tegas itu disampaikan Wamenag saat melakukan pembinaan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kamis (5/11/2026).
Romo Syafi’i mengungkapkan, komitmen tersebut telah ia bahas langsung dengan Jaksa Agung dan telah mencapai kesepahaman. Prinsipnya, jika pelaku terbukti secara hukum, jaksa harus menuntut dengan ancaman maksimal.
“Saya sudah sampaikan ke Jaksa Agung dan sudah ada kesepahaman. Kalau ancamannya 5 sampai 9 tahun, tuntut 9 tahun. Kalau 8 sampai 12 tahun, tuntut 12 tahun. Setelah itu blacklist,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenag RI.
Ia menekankan, siapapun yang terbukti melakukan kekerasan seksual, terutama yang berstatus guru, ustaz, atau pengasuh pesantren, haram hukumnya untuk kembali mengajar.
Menurut Wamenag, hukuman maksimal penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di lembaga pendidikan keagamaan. Pelaku tidak boleh lagi diberi ruang untuk menjadi pengasuh, guru, apalagi kiai.
Sanksi tidak hanya menyasar individu. Kementerian Agama, kata dia, juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berat kepada lembaga. Pesantren yang terbukti membiarkan atau terlibat dalam kasus kekerasan seksual terancam dicabut izin operasionalnya.
Wamenag mengingatkan, orang tua menitipkan anak ke pesantren dengan harapan besar agar menjadi pribadi yang lebih baik. Kepercayaan tersebut tidak boleh dikhianati.
“Orang tua datang dengan harapan anaknya dididik dengan benar. Jangan sampai justru rusak di tangan pengasuhnya sendiri. Ini tidak main-main,” tegasnya.
Ia menambahkan, pesantren harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi santri. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan harus ditindak tanpa toleransi.
Di hadapan ASN Kemenag Aceh, Wamenag meminta seluruh jajaran ikut menjaga marwah lembaga pendidikan keagamaan. Pengawasan harus diperkuat dan keselamatan santri harus menjadi prioritas utama agar kepercayaan publik terhadap pesantren tetap terjaga.
































































