Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi 131 kasus pendanaan kelompok terorisme pada sepanjang 2022. Salah satunya modus baru pendanaannya adalah penggunaan aset kripto.
PPATK mengidentifikasi modus pendanaan terorisme berdasarkan analisis yang dilakukan sepanjang 2022. Sebanyak 131 laporan ataupun informasi pendanaan terorisme salah satu pendanaannya yaitu melalui penggunaan aset kripto.
“Modus pendanaan terorisme dapat diindentifikasi penggunaan aset kripto,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.
Ivan mengungkap ada alur pendanaan dalam bentuk pengumpulan dana melalui sponsor pribadi. Lalu penyimpangan pengumpulan donasi melalui organisasi masyarakat dan usaha bisnis yang sah.
Pemindahan dana dilakukan melalui penyedia jasa keuangan pembawaan uang tunai lintas batas dan menggunakan metode pembayaran terkini. Pada tahap penggunaan dana digunakan untuk pembelian senjata dan bahan peledak serta pelatihan penggunaan senjata dan biaya perjalanan dari ke lokasi aksi terorisme.
PPATK telah menyampaikan informasi soal pendanaan dan aktivitas terorisme tersebut kepada Badan Intelijen Negara, Direktorat Jendral Bea dan Cukai serta otoritas negara lain.

































































