Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin memperingatkan seluruh pihak tidak menggunakan masjid atau tempat ibadah untuk kegiatan sosialisasi yang mengarah pada kampanye politik.
Sebab, meskipun masa kampanye belum dimulai, masjid dan tempat ibadah rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu, khususnya pada masa-masa bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari.
“Saya kira sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintahan itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye ya. tidak boleh,” kata Ma’ruf dalam keterangannya persnya sebagaimana dibagikan Sekretariat Wakil Presiden, Senin (20/3).
Karena itu, Ma’ruf meminta kepada pengurus masjid maupun seluruh pihak terkait harus memastikan masjid bebas dari kepentingan politik. Ma’ruf mengatakan, selain karena aturan tidak dibolehkan, adanya kegiatan politik di masjid juga rawan menyebabkan pembelahan jamaah di masjid. Hal ini karena tidak semua aspirasi politik jamaah masjid serupa.
“Sebab nanti akan terbelah itu, belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya kan sama, bisa terjadi pembelahan-pembelahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ma’ruf juga meminta kepada pimpinan partai politik dan para relawan tidak menggunakan masjid untuk tempat kegiatan berpolitik. Menurut dia, masjid harus tetap dipertahankan sebagai rumah ibadah untuk masyarakat beribadah.
“Pimpinan partai politik dan juga para relawannya supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. Biarkan masjid untuk shalat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial supaya disterilkan dari kampanye,” kata Ma’ruf.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty sebelumnya juga mengingatkan, bulan Ramadhan tak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan politik, sosialisasi, dan mempromosikan diri. Hal tersebut disampaikannya kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024.
“Bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesholehan, kebaikan, dengan kampanye terselubung itu yang tidak boleh,” ujar Lolly di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Sabtu (18/3).
Bawaslu, dia menegaskan, tak melarang orang untuk berbuat kebaikan pada bulan Ramadhan. Beberapa di antaranya memberikan takjil, sedekah, dan santunan kepada masyarakat atau kelompok tertentu.
Namun, jangan sampai niat baik tersebut menjadi alat hadirnya politik uang untuk mendulang dukungan kepada seseorang atau partai politik tertentu. Apalagi jika upaya tersebut dilakukan di tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan yang wajib steril dari kegiatan politik.
“Dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, misalnya, menjanjikan uang atau materi lainnya. Baik itu pada masa kampanye, masa penghitung, maupun pada masa tenang,” ujar Lolly.































































