Jakarta – Moderasi beragama dicetuskan sebagai perisai untuk mempertahankan kerukunan masyarakat Indonesia dengan keyakinan yang berbeda-beda. Dikarenakan derasnya arus informasi yang ditunggangi oleh praktik intoleransi dinilai semakin menguatkan urgensi penerapan moderasi beragama di kehidupan nyata.
Hal itu disampaikan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Bidang Urais Kanwil Kemenag Lampung, Waldy Mahbuba dalam kegiatan Pembinaan Paham Keagamaan Kanwil Kemenag Lampung, Senin, 29 Mei 2023.
Ia menyebut moderasi beragama dapat dilihat melalui beberapa tanda yang menunjukkan kesederhanaan dalam menjalankan keyakinan agama. “Seseorang dianggap moderat apabila memenuhi empat kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama,” katanya.
Empat kriteria tersebut yakni menunjukkan sikap terbuka, menghargai perbedaan, menolak tindakan kekerasan, dan menghormati tradisi serta budaya setempat.
Selain itu ia mengutip penelitian dari PBNU bersama Kemenag Pusat bahwa sepanjang 2019 hingga 2022, total 84 konflik keagamaan terjadi dalam empat tahun terakhir, yang dibagi dua yakni konflik antarumat beragama dan konflik intra umat beragama.
“Konflik antarumat beragama maksudnya ialah perseteruan antara satu pemeluk agama dan pemeluk agama lain, jumlahnya 26 kasus. Sementara konflik intra umat beragama, konflik dalam satu agama (lebih banyak paham keagamaan Islam), mencapai 58 kasus,” jelasnya.
Ia menambahkan moderasi beragama merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama. “Caranya mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum,” terangnya.

































































