Jakarta – Polisi tengah mengumpulkan bukti terkait laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh, yang dituduh melakukan persetubuhan dan memaksakan aborsi pada putrinya, LM (16). Polisi juga akan memeriksa dua saksi yang diajukan oleh Nikita.
“Kasus ini, yang ditangani di Jakarta Selatan, masih dalam tahap penyelidikan dan belum naik ke penyidikan. Kemarin, saudara V menyatakan bahwa penyelidik masih menunggu penundaan klarifikasi yang akan dilakukan pada hari Jumat, 4 Oktober pukul 14.00 WIB,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (30/9/2024).
Ade Ary menambahkan bahwa dua saksi yang diajukan oleh Nikita dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis, 3 Oktober 2024.
“Saksi dari pihak pelapor sudah dijadwalkan oleh penyelidik untuk memberikan keterangan pada Kamis tanggal 3 Oktober,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah mengumpulkan bukti terkait laporan Nikita mengenai dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap putrinya. Hari ini, LM menjalani visum lanjutan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
“Saya mohon izin untuk memberikan update terbaru bahwa putri NM diminta dokter RSCM untuk menjalani visum lanjutan. Hari ini, visum lanjutan telah dilakukan,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma, Senin (30/9).
Ia menjelaskan bahwa hasil visum sementara sudah keluar, tetapi untuk observasi dan kesimpulan lebih lanjut, perlu dilakukan visum lanjutan.
“Visum sementara sudah tersedia. Untuk menyusun kesimpulan, kami perlu lebih banyak bukti. Oleh karena itu, rumah sakit meminta visum lanjutan yang dilakukan oleh dokter ahli,” jelasnya.
Visum lanjutan ini dilakukan untuk membuktikan dugaan asusila yang dialamatkan kepada Vadel.
“Jadi, laporan dari NM mengenai dugaan asusila perlu didukung oleh bukti tambahan, dan itulah alasan dilakukan visum tambahan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti,” tutupnya.

































































