Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020.
Tiga tersangka tersebut adalah Budi Sylvana (BS), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI; Satrio Wibowo (SW), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI); dan Ahmad Taufik (AF), Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Budi Sylvana dan Satrio Wibowo telah ditahan selama 20 hari ke depan, sementara Ahmad Taufik belum ditahan karena masih dalam perawatan di rumah sakit.
“KPK menahan Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan berlaku selama 20 hari pertama, mulai dari 3 hingga 22 Oktober 2024,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Kasus ini bermula ketika Kementerian Kesehatan melalui Pusat Krisis Kesehatan melakukan pembelian 10.000 unit APD dari PT PPM (Permana Putra Mandiri) dengan harga Rp 379.500 per set pada 20 Maret 2020.
Transaksi dilakukan dengan PT PPM yang sudah berstatus distributor resmi APD selama dua tahun. Satu hari setelah pembelian, TNI, atas perintah Kepala BNPB, mengambil APD dari produsen milik PT PPM di Kawasan Berikat dan mendistribusikannya ke 10 provinsi.
“Namun, proses ini tidak dilengkapi dengan dokumentasi, bukti pendukung, atau surat pemesanan,” tambah Asep.
Asep juga mengungkapkan bahwa pada 22 Maret 2020, terjadi kontrak antara PT EKI dan Kemenkes untuk pengadaan 500.000 set APD dengan harga yang bergantung pada nilai tukar dolar saat pemesanan.
Selanjutnya, PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD dengan margin 18,5 persen yang diberikan kepada PT PPM. Hasil negosiasi ini kemudian disampaikan kepada Kepala BNPB, Hermansyah, yang melakukan negosiasi harga APD dengan Satrio Wibowo, menurunkan harga dari 60 dolar AS menjadi 50 dolar AS.
Asep mengatakan, penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD (merk yang sama) yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yaitu sebesar Rp 370.000.
“Dalam rapat juga disimpulkan PT PPM akan menagih pembayaran atas 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan harga USD 50/set (sekitar Rp 700.000),” tuturnya.
Asep mengatakan, pembayaran pengadaan APD ini dilakukan dengan skema cicilan. Pembayaran pertama sebesar Rp 10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari Bendahara BNPB kepada rekening BNI PT PPM, di mana pada saat itu belum ada kontrak ataupun surat pesanan.
Pembayaran kedua sebesar Rp 109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes kepada rekening BNI PT PPM.
Asep mengatakan, Budi baru ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan RI pada 28 Maret 2020. Surat Keputusan penunjukan tersebut dibuat kembali tertanggal 27 Maret 2020.
Peran Budi dalam kasus ini ialah menyetujui pengadaan 5 juta set APD dengan harga 48,4 Dollar AS dengan dua tersangka lainnya.
“Di mana dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI (Energi Kita Indonesia) turut menandatangani surat tersebut,” kata dia.
Budi mengatakan, atas pengadaan tersebut, kerugian negara mencapai Rp 319 miliar. “Atas pengadaan tersebut, audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar (Rp 319.691.374.183,06),” ujarnya.
Terakhir, Asep mengatakan, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

































































