Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Menurut Yassierli, keputusan ini adalah langkah terbaik yang diambil pemerintah untuk kepentingan bersama.
“Presiden mendengar banyak masukan sebelum mengambil kebijakan ini,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (29/11/2024). Ia optimistis keputusan tersebut dapat dipahami semua pihak, termasuk kalangan buruh dan pengusaha, mengingat pemerintah memiliki tanggung jawab lebih luas selain menetapkan UMP.
“Kami yakin semua pihak memahami bahwa ini adalah kebijakan terbaik yang telah dirumuskan pemerintah. Selain upah minimum, kita juga punya banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama,” tambahnya.
Kenaikan upah minimum ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, didampingi sejumlah menteri, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menaker Yassierli, dan Menkeu Sri Mulyani.
Presiden menyatakan bahwa keputusan menaikkan upah minimum rata-rata nasional sebesar 6,5% diambil setelah melakukan rapat terbatas dan berdiskusi dengan para pimpinan serikat buruh.

































































