Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap 15 kasus penyelundupan narkoba yang terjadi di berbagai daerah Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, BNN RI menyita sejumlah jenis narkotika, termasuk ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan kokain. Total barang bukti yang disita terdiri dari 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi, 80.877 gram sabu-sabu, dan 1.968 gram kokain, serta uang tunai sebesar Rp 301.940.000.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri, menyatakan bahwa nilai total narkotika yang berhasil disita mencapai sekitar Rp 182 miliar, dan pihaknya akan memusnahkan semua barang haram tersebut. “Ini semua racun, dan akan kita musnahkan,” ujar I Wayan Sugiri di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Wayan juga menjelaskan bahwa kokain yang disita memiliki nilai yang paling tinggi. Kokain seberat 1.968 gram yang ditemukan di Serpong, Tangerang Selatan, diperkirakan bernilai hingga Rp 12 miliar. “Total barang bukti sabu dan ekstasi yang ditemukan juga cukup besar,” jelasnya.
Dalam pengungkapan 15 kasus ini, BNN berhasil menyelamatkan sekitar 475.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan tersebut melibatkan 35 tersangka yang kini menghadapi dakwaan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, berdasarkan Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009.
Kasus-kasus tersebut terungkap di 10 provinsi, termasuk Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, NTB, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.

































































