Jakarta — Pemerintah mulai memperkuat langkah pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi dengan pendekatan yang lebih luas. Jika sebelumnya fokus utama berada pada kasus kekerasan seksual, kini perhatian diperluas hingga mencakup perundungan, diskriminasi, intoleransi, bahkan kekerasan yang terjadi di ruang digital.
Komitmen itu ditegaskan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Beny Bandanadjaja, dalam forum “Ngopi Bareng Media” terkait program Belmawa di Jakarta, Selasa (19/5).
Menurut Beny, pemerintah ingin mengubah pendekatan penanganan kekerasan di kampus: tidak lagi sekadar menunggu laporan masuk, tetapi mendorong pencegahan sejak awal.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan aspek pencegahan sebagai prioritas utama, bukan hanya penanganan kasus setelah pelanggaran terjadi,” tegasnya.
Komitmen itu diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Beny menjelaskan, regulasi baru ini merupakan pengembangan dari aturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang lebih banyak menyoroti kekerasan seksual.
Kini cakupannya diperluas karena bentuk kekerasan di lingkungan kampus dinilai semakin kompleks.
“Banyak tindakan yang selama ini dianggap sekadar candaan, padahal sebenarnya termasuk bentuk perundungan atau bahkan kekerasan,” ujarnya.
Karena itu, sosialisasi kepada mahasiswa baru menjadi salah satu strategi utama. Pemerintah mewajibkan seluruh perguruan tinggi memasukkan materi PPKPT dalam program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), agar kesadaran terhadap bahaya kekerasan dibangun sejak hari pertama mahasiswa masuk kampus.
Selain itu, peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan juga diperkuat. Satgas tidak hanya bertugas menerima laporan, tetapi harus aktif melakukan pencegahan dan menjadi ruang aman bagi korban untuk mencari perlindungan.
“Satgas harus mengutamakan kepentingan pemulihan korban dengan tetap objektif dan akuntabel,” kata Beny.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, seluruh perguruan tinggi negeri kini telah memiliki Satgas PPKPT. Sementara di perguruan tinggi swasta, sekitar 2.551 kampus dari total sekitar 4.000 institusi juga telah membentuk satgas serupa.
Beny menilai meningkatnya laporan kekerasan di awal pembentukan satgas tidak selalu berarti kondisi kampus memburuk. Justru sebaliknya, itu bisa menjadi tanda bahwa korban mulai berani bersuara dan percaya pada sistem perlindungan yang tersedia.
“Dalam jangka panjang, yang diharapkan adalah jumlah kasus nyata menurun. Itu tandanya sistem pencegahan sudah bekerja,” pungkasnya.

































































