Depok – Meita Irianty alias Tata Irianty (37), terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap balita, dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Meita, yang juga merupakan pemilik daycare Wensen School Indonesia (WSI) di Depok, dinyatakan terbukti bersalah atas tindak kekerasan terhadap anak yang diasuhnya.
“Hakim memutuskan terdakwa Meita alias Tata Irianty terbukti secara sadar dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai dengan dakwaan alternatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu, 11 Desember 2024.
“Karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” tambah Bambang.
Selain itu, hakim juga mewajibkan Meita membayar uang ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 300 juta kepada dua korban. Restitusi tersebut terbagi, masing-masing sebesar Rp 150 juta untuk korban MK dan AM, dengan ketentuan jika terdakwa gagal membayar, akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama lima bulan.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Meita dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, setelah terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak.
“Jaksa menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dengan tetap menahan terdakwa dan mengurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Kasus penganiayaan yang terjadi di daycare Wensen School Indonesia ini sempat viral setelah beredar video yang menunjukkan kekerasan terhadap balita dan bayi. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku adalah Meita Irianty, yang juga merupakan pemilik tempat tersebut. Polres Metro Depok menangkapnya pada 31 Juli 2024 di kediamannya di Depok.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkapkan bahwa Meita menganiaya anak-anak tersebut karena kesal dengan perilaku mereka yang rewel.

































































