Jakarta – Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, setelah kembali tersandung kasus narkoba. Pemindahan ini dilakukan usai Ammar diduga mengedarkan sabu dan ganja dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti membenarkan pemindahan tersebut dilakukan pada Kamis dini hari (16/10/2025).
“Ammar Zoni dipindahkan sekitar pukul 00.30 hingga 01.00 WIB dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Keamanan Super Maksimal Karanganyar, Nusakambangan. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan dari Ditjenpas, Ditpamintel, petugas lapas, Mabes Polri, dan Polres,” ujar Rika di Jakarta, Kamis (16/10).
Rika menjelaskan, langkah itu merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan, sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
“Sesuai arahan Bapak Menteri, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba, baik warga binaan maupun petugas. Lapas harus zero narkoba,” tegasnya.
Ammar kini ditempatkan dalam sistem One Man One Cell — satu narapidana untuk satu sel — tanpa interaksi langsung dengan tahanan lain.
“Setiap napi di sel itu memiliki hak keluar udara sekitar satu jam per hari. Pembinaan yang diberikan meliputi kegiatan keagamaan dan konseling psikologis,” jelas Rika.
Ammar dikategorikan sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk) karena rekam jejak dan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
“Kita punya lebih dari 1.500 warga binaan dengan kategori high risk, termasuk Ammar Zoni. Diharapkan pembinaan di Lapas Super Maksimum ini bisa mengubah perilakunya agar tidak mengulangi kesalahan,” tutur Rika.
Ia menambahkan, status risiko Ammar dapat berubah berdasarkan hasil asesmen rutin enam bulanan.
“Jika dalam enam bulan menunjukkan perubahan perilaku dan penurunan risiko, maka statusnya bisa diturunkan ke kategori maksimum. Ketentuan ini berlaku bagi semua warga binaan,” ujarnya.
Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Ditjenpas menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat. Semua data dan kebutuhan pemeriksaan akan kami bantu sesuai prosedur,” pungkas Rika.
































































