Jakarta — Keselamatan siswa menjadi perhatian utama Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menyusul insiden mobil pengantar MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, BGN memperketat standar operasional prosedur (SOP) distribusi makanan ke sekolah.
Salah satu kebijakan baru yang ditegaskan adalah larangan kendaraan pengantar MBG masuk ke area sekolah. Pengantaran makanan kini dibatasi hanya sampai luar pagar sekolah guna meminimalkan risiko kecelakaan.
“Usahakan kendaraan tidak masuk ke halaman sekolah. Cukup diantar di depan pagar. Anak-anak sering berlarian di halaman, meskipun tidak ada kegiatan upacara,” ujar Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12/2025).
Tak hanya soal lokasi pengantaran, BGN juga memperketat kualifikasi sopir pengantar MBG. Nanik menegaskan bahwa sopir harus benar-benar berprofesi sebagai pengemudi, bukan sopir cabutan atau individu yang belum berpengalaman mengemudikan kendaraan operasional.
“Harus memiliki SIM yang sesuai dan kemampuan mengemudi yang mumpuni, baik mobil manual maupun matic. Sopir MBG bukan sekadar bisa nyetir, tapi harus profesional,” tegasnya.
BGN juga menambahkan standar integritas dan kesehatan bagi para sopir. Mereka wajib memiliki rekam jejak yang baik, tidak pernah terlibat kasus narkoba, serta berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Selain itu, sopir diharuskan mengenal medan dan jalur distribusi yang dilalui setiap hari.
Dalam pernyataannya, Nanik mengingatkan para mitra pelaksana agar tidak mengorbankan keselamatan demi menekan biaya operasional. Ia bahkan merekomendasikan penangguhan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti mengabaikan SOP.
“Jangan karena ingin membayar murah lalu asal merekrut sopir. Jika SOP diabaikan dan terjadi insiden, saya akan merekomendasikan SPPG tersebut di-suspend,” katanya.
Tanggung jawab pengawasan, lanjut Nanik, tidak hanya berada di tangan sopir. Kepala SPPG, mitra, dan yayasan pengelola wajib mengatur jam kerja, mengawasi distribusi, serta bertanggung jawab penuh dalam proses perekrutan dan pergantian sopir pengantar MBG.
BGN menegaskan bahwa pelanggaran SOP tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada keberlangsungan layanan. Operasional SPPG dapat dihentikan sementara, bahkan Kepala SPPG berpotensi diberhentikan apabila terbukti mengabaikan prosedur keselamatan.
“Jika terjadi insiden fatal akibat kelalaian SOP, yang bertanggung jawab bukan hanya sopir. Sistem dan pimpinan operasional juga harus bertanggung jawab,” ujar Nanik.
Langkah pengetatan SOP ini menjadi penegasan komitmen BGN untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan aman, profesional, dan berpihak pada keselamatan anak-anak sebagai penerima manfaat utama.

































































