Depok — Terungkap sudah motif di balik teror ancaman bom yang menyasar 10 sekolah swasta di Kota Depok, Jawa Barat. Polisi memastikan aksi tersebut bukan berlatar ideologi maupun jaringan terorisme, melainkan dipicu persoalan asmara yang berujung pada obsesi dan kekecewaan pribadi.
Pelaku berinisial HRR (23) kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menjadi otak pengiriman e-mail ancaman bom yang sempat membuat resah dunia pendidikan di Depok pada Selasa (23/12) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan, rangkaian teror itu berawal dari hubungan asmara antara pelaku dan seorang perempuan berinisial K yang kandas. Keluarga pelaku bahkan sempat melamar korban, namun ditolak.
“Kekecewaan itulah yang menjadi pemicu utama. Tersangka merasa tidak diterima dan tidak lagi mendapat perhatian dari korban,” ujar Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Menurut penyelidikan polisi, setelah hubungan tersebut berakhir, HRR tidak berhenti pada upaya personal. Ia justru meningkatkan intensitas teror, mulai dari ancaman langsung, pengiriman pesanan fiktif ke rumah korban, hingga gangguan ke lingkungan kampus tempat K menempuh pendidikan.
“Tidak hanya ke korban secara pribadi. Tersangka juga meneror kampus tempat korban kuliah. Ini menunjukkan pola intimidasi yang sistematis,” jelas Made.
Puncak dari rangkaian tindakan tersebut terjadi ketika HRR mengirim e-mail ancaman bom ke 10 sekolah swasta di Depok. Dalam pesan itu, pelaku mencatut nama K, sehingga korban ikut terseret dan mengalami tekanan psikologis.
Ancaman pertama kali terdeteksi oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok, sebelum kemudian diketahui sembilan sekolah lain menerima e-mail serupa. Para kepala sekolah segera berkoordinasi dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa korban yang namanya disalahgunakan pelaku. Dari hasil penelusuran digital, identitas HRR akhirnya terungkap dan ia ditangkap.
“Tersangka melakukan ini untuk menarik perhatian korban, karena sejak putus dan lamaran ditolak, korban sudah tidak lagi merespons,” tambah Made.
Atas perbuatannya, HRR dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan atau denda hingga Rp750 juta. Ia juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 336 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah ditahan. Polisi menegaskan kasus ini menjadi pengingat serius bahwa konflik personal yang tidak dikelola secara sehat dapat berujung pada kejahatan serius dan mengancam keamanan publik.

































































